Datangi KTHAM di Swiss, Fraksi PKS Ingatkan PBB Masih Utang Janji Kemerdekaan Palestina
Fraksi PKS mengingatkan PBB yang masih berutang janji kemerdekaan rakyat Palestina. Fraksi PKS bertemu KTHAM PBB di Swiss, Kamis (30/11/2023).
TRIBUNJAKARTA.COM - Fraksi PKS mengingatkan kepada PBB yang masih berutang janji kemerdekaan rakyat Palestina.
Majelis Umum PBB menyerukan hal tersebut sejak tahun 1978 berdasarkan Resolusi PBB 32/40 B.
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengungkapkan rakyat Palestina hingga saat ini belum mendapatkan hak-haknya.
"Mulai hak paling dasar yaitu hak hidup yang aman dan damai, hak menentukan nasib sendiri, hingga hak kemerdekaan dan kedaulatan atas wilayahnya yang dirampas paksa oleh Israel," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (2/12/2023).
Diketahui, Fraksi PKS DPR RI menggelar pertemuan dengan Wakil Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR) Nada al Nashif di Jenewa Swiss, Kamis (30/11/2023).
Rombongan Fraksi PKS dipimpin oleh Ketua Majelis Syura PKS Dr. Salim Segaf Aljufri dan Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini didampingi Duta Besar Achsanul Habib dari PTRI Jenewa.
Jazuli mengatakan kehadiran Fraksi PKS di KTHAM PBB merupakan bagian dari lawatan diplomasi parlemen untuk perdamaian dan kemerdekaan Palestina yang sudah dua bulan ini digempur agresor Israel.
"Kehadiran Fraksi PKS juga bertepatan dengan Peringatan Hari Solidaritas Internasional PBB untuk Rakyat Palestina yang diperingati setiap tanggal 29 November," imbuhnya.
Sedangkan, Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Aljufri dalam sambutannya mengatakan bahwa jaminan hak asasi manusia dan keadilan adalah prioritas tertinggi dalam upaya menjaga ketertiban dan perdamaian dunia sebagaimana amanat konstitusi Indonesia, UUD 1945.
"Karenanya kami sangat prihatin dan bersedih dengan berbagai konflik, perang, penindasan, diskriminasi, bahkan penjajahan yang masih terjadi di berbagai belahan dunia terutama apa yang terjadi di Gaza Palestina 2 bulan ini," ungkapnya.
Salim berharap PBB dengan seluruh kewenangan dan otoritas yang dimiliki dapat melakukan intervensi.
Pertama, untuk menghentikan kekerasan, pembunuhan, dan genosida rakyat tak berdosa di Gaza Palestina
Kedua, untuk menegakkan HAM dan keadilan rakyat Palestina dalam meraih kemerdekaannya.
Ketiga, untuk menginvestigasi Israel atas semua pelanggaran HAM, pelanggaran hukum humaniter, dan pengabaian berbagai konvensi serta resolusi PBB.
Keempat, untuk menegakkan hukum dan sanksi yang tegas atas kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel selama pendudukan tanah Palestina.
"Dunia harus menghentikan Israel atas segala bentuk aneksasi, okupasi, dan penjajahannya di wilayah Palestina. Sebaliknya, bangsa Palestina harus mendapatkan hak kemerdekaannya di tanahnya sendiri. Inilah solusi perdamaian yang harus kita wujudkan bersama," pungkas Salim.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.