UMK Depok 2024 Naik 3,92 Persen Jadi Rp 4,8 Juta, Simak UMK Kabupaten dan Kota Se-Jawa Barat

UMK Depok tahun 2024 akhirnya diputuskan sebesar Rp 4.878.612 atau naik sekitar 3,92 persen. Simak UMK Kabupaten dan Kota Se-Jawa Barat.

Nur Indah Farrah Audina / Tribun Jakarta
Mobil komando demo buruhdi Jalan Merdeka Selatan, jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021). UMK Depok tahun 2024 akhirnya diputuskan sebesar Rp 4.878.612 atau naik sekitar 3,92 persen. Simak UMK Kabupaten dan Kota Se-Jawa Barat. 

TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Upah Minimum Kota (UMK) Depok tahun 2024 akhirnya diputuskan sebesar Rp 4.878.612 atau naik sekitar 3,92 persen

Diketahui, UMK Kota Depok tahun 2023 sekitar Rp 4.696.493.

"Saya sudah menandatangani Keputusan Gubernur terkait dengan UMK di Jawa Barat tahun 2024," kata Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin dalam keterangan tertulis, Jumat (1/12/2023).

Penetapan Penetapan UMK 2024 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.

UMK 2024 ini jauh di bawah tuntutan para buruh yang menginginkan kenaikan 15 persen dan rekomendasi Walikota Depok sebesar 12,99 persen.

Namun, Bey Machmudin menegaskan, UMK 2024 di 27 kabupaten dan kota se-Jawa Barat ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"PP 51 tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami," ujar Bey.

Bey menjelaskan ada 14 daerah yang merekomendasikan UMK tidak berdasarkan PP 51/2023.

Empat belas daerah itu yakni Kota Bekasi, Cimahi, Depok, serta Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka, dan Kabupaten Bandung.

"Bagi daerah yang menetapkan UMK tidak berdasarkan PP 51, maka dilakukan koreksi dan disesuaikan perhitungannya sesuai ketentuan PP, yakni inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1 - 0,3," jelasnya.

Sementara 13 daerah merekomendasikan besaran nilai UMK sesuai formulasi penyesuaian upah minimum, yaitu Kabupaten Bekasi, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran.

Lalu Kota Bogor, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar, dan Kota Bandung.

Bey menyebutkan UMK tertinggi Kota Bekasi sebesar Rp5.343.430 naik Rp185.181,80 atau 3,59 persen dari tahun sebelumnya Rp5.158.248,20.

Menyusul Kabupaten Karawang yang pada 2023 sebesar Rp5.176.179,07 dan pada 2024 naik Rp81.654,93 atau 1,58 persen jadi sebesar Rp. 5.257.834.

Sementara UMK terendah Kota Banjar Rp2.070.192, naik Rp72.072,95 atau 3,61 persen dari 2023 Rp1.998.119,05.

Halaman
123
Sumber: Tribun depok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved