SKB CPNS 2023 Dimulai Besok, Simak Cara Cetak Kartu Ujian SKB yang Wajib Dibawa saat Tes

Ujian SKB CPNS 2023 dimulai besok, Berikut cara cetak kartu ujian SKB CPNS 2023 di laman SSCASN. Wajib dibawa saat ujian!

Editor: Muji Lestari
TWITTER BKN
Ilustrasi tes CPNS. Berikut cara cetak kartu ujian SKB CPNS 2023 di laman SSCASN. Ujian dimulai besok 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023, akan segera digelar. Simak cara cetak kartu ujiannya.

Berdasarkan jadwal, SKB CPNS 2023 akan digelar mulai Minggu, 3 Desember hingga Jumat, 22 Desember 2023.

Jelang pelaksanaan SKB CPNS 2023, kartu ujian SKB sudah bisa dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/

Kartu ujian SKB CPNS 2023 menjadi satu barang yang wajib dibawa saat tes berlangsung.

Berikut cara cetak kartu ujian SKB CPNS 2023 di laman SSCASN:

  • Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/ atau klik link ini
  • Pilih menu SSCASN lalu klik Masuk
  • Login menggunakan NIK dan password yang sama saat pendaftaran
  • Setelah berhasil masuk, pilih menu Resume Pendaftaran
  • Klik Cetak Kartu Peserta Ujian
  • Setelah itu, unduh dan cetak kartu ujian SKB CPNS 2023

Selain di laman SSCASN, peserta SKB CPNS 2023 diharapkan mengecek laman instansi masing-masing untuk cetak kartu ujian SKB CPNS.

Pasalnya, sejumlah instansi mengumumkan, cetak kartu ujian SKB CPNS 2023 dilakukan melalui laman instansi, bukan di SSCASN.

Satu di antaranya Kejaksaan yang meminta peserta SKB CPNS 2023 mencetak kartu ujian di laman rekrutmen.kejaksaan.go.id.

Berikut daftar situs instansi untuk memantau pengumuman SKB CPNS 2023:

1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: LINK

2. Setjen Komisi Pemberantasan Korupsi: LINK

3. Kejaksaan Agung: LINK

4. Mahkamah Agung RI: LINK

5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: LINK

6. Badan Intelijen Negara: LINK

7. Sekretariat Jenderal DPR RI: LINK

8. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan: LINK

9. Kementerian Agama: LINK

10. Kementerian Kesehatan: LINK

11. Kementerian Perindustrian: LINK

12. Badan Riset dan Inovasi Nasional: LINK

13. Kementerian Dalam Negeri: LINK

14. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: LINK

Tahapan SKB CPNS 2023

SKB merupkan tahapan lanjutan setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam seleksi CPNS 2023.

Saat tes SKB, pelamar CPNS 2023 akan diuji sesuai dengan kompetensi bidang yang dimiliki.

Apakah sesuai dengan sesuai dengan kompetensi bidang yang dilamar atau tidak.

SKB terdiri dari dua jenis yaitu SKB yang menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) dan Non CAT.

SKB non CAT terdiri dari beberapa tes yaitu:

- Tes Psikologi

- Wawancara Tatap Muka

- Tes Kesehatan

- Tes Kesegaran Jasmani

- Tes Mental Ideologi

- Pantukhir

- Praktik Kerja

- Kesamaptaan

- Wawancara, pengamatan fisik, dan keterampilan

Yang perlu perlu diketahui, berbeda formasi yang dilamar, berbeda pula jenis tes yang akan dijalani.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved