Pilpres 2024

Soroti Aksi Gibran Bagi-bagi Susu Saat CFD, PDIP Singgung Soal Etika

Anggota DPRD DKI ini pun menuding Kaesang melanggar aturan terkait tidak boleh adanya kegiatan politik selama pelaksanaan CFD.

Kolase TribunJakarta
Gilbert Simanjuntak menuding Gibran melanggar aturan terkait tidak boleh adanya kegiatan politik selama pelaksanaan CFD. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Aksi bagi-bagi susu yang dilakukan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) disorot politikus PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak.

Anggota DPRD DKI ini pun menuding Gibran melanggar aturan terkait tidak boleh adanya kegiatan politik selama pelaksanaan CFD.

“Sebagai mantan kepala daerah 5 kecamatan selama 2 tahun di Kotamadya Solo, Gibran tentu kalau memiliki etika, sadar arti aturan yang dibuat kepala daerah soal CFD,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (4/12/2023).

Gilbert pun menyinggung soal etika karena banyak aturan yang ditabrak anak sulung Presiden Joko Widodo itu untuk maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Salah satu yang paling disorot ialah terkait perubahan UU Pemilu soal batas usia yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran.

“Kalau aturan soal usia saja tanpa etika diubah untuk meloloskan batas usia, apalagi sekedar aturan Pergub DKI,” ujarnya.

Sebagai informasi, Gibran sempat membantah aksinya tersebut bukan sebagai bagian dari kampanye. 

Pasalnya, tidak ada alat peraga kampanye (APK) yang dibawanya saat melakukan aksi bagi-bagi susu.

Hanya saja, Wali Kota Solo itu mengakui bahwa aksi tersebut sebagai bentuk sosialisasi salah satu programnya yang akan memberikan makan gratis dan susu bagi anak sekolah.

“Walau tanpa APK, tapi tujuannya adalah sosialisasi karena banyak massa, tapi terlihat malah asosial,” tuturnya.

Oleh karena itu, Gilbert menuding Gibran memanfaatkan celah aturan untuk melaksanakan kampanye saat CFD.

“Sepatutnya yang bersangkutan cukup datang sebagai warga yang ikut aturan Pergub soal CFD, ikut menikmati jalanan tersebut,” kata Gilbert.

“Bukan malah menggunakan acara tersebut untuk sosialisasi dengan membagikan susu,” tambahnya menjelaskan.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved