Pilpres 2024

Cawapres Gibran Diduga Kampanye Saat CFD, Bawaslu dan Pj Gubernur DKI Saling Lempar Tanggung Jawab

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut Bawaslu seharusnya bisa menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik.

Tribun Jakarta
Kolase foto cawapres Gibran Rakabuming, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono minta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) lebih tegas dalam menegakan aturan, salah satunya terkait larangan kampanye saat Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Sebab, larangan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016.

“CGD tegakan saja, aturannya sudah ada,” ucapnya di Gedung DPRD DKI, Rabu (6/12/2023).

Saat dimintai keterangan soal dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, Heru Budi enggan berkomentar banyak.

Orang nomor satu di DKI Jakarta justru menyebut Bawaslu seharusnya bisa menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik.

“Ya itu tugas Bawaslu. Sudah tugas Bawaslu,” ujarnya.

Sebagai informasi, dugaan Gibran melanggar aturan kampanye mencuat saat sulung Presiden Joko Widodo itu melakukan aksi bagi-bagi susu saat CFD.

Meski tak membawa alat peraga kampanye (APK) atau mengajak masyarakat mencoblos nomor urut 2 saat Pilpres 2024, namun Gibran terang-terangan menyosiasiliasikan salah satu program unggulan yang ditawarkannya.

Program tersebut ialah bagi-bagi makan siang dan susu gratis bagi para pelajar.

Bawaslu DKI sebelumnya juga sudah berkomentar terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, sebelumnya juga minta Heru Budi lebih tegas menegakkan aturannya sendiri.

“Bawaslu Jakarta Pusat akan mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Pasal 7 aturan Pergub DKI Nomor 12/2016 bahwa Jakarta CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye,” tuturnya.

Benny pun mengaku tak mengetahui Gibran melakukan aksi bagi-bagi susu di lokasi CFD lantaran tak ada pemberitahuan yang disampaikan kepada pihaknya.

“Kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat,” kata dia.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved