Pilpres 2024

Usut 2 Dugaan Pelanggaran Kampanye di Jakarta, Bawaslu DKI Bakal Panggil Gibran dan Timsesnya

Bawaslu DKI Jakarta bakal memanggil cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan pelanggaran kampanye.

Gerald Leonardo Agustino/ TribunJakarta.com
Ribuan warga di kolong tol Penjaringan mengerubungi calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, Jumat (1/12/2023) petang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Bawaslu DKI Jakarta bakal memanggil cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan pelanggaran kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, ada dua laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gibran.

Laporan pertama ditangani oleh Bawaslu Jakarta Utara.

Hal itu terkait adanya sejumlah anak-anak yang menghadiri kampanye Gibran di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023) pekan lalu.

Dalam kampanyenya itu, cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) itu sempat bagi-bagi susu dan buku gratis kepada anak-anak yang ditemuinya.

"Bawaslu Jakarta Utara akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Seluruh pihak akan diklarifikasi secara resmi," kata Benny saat dikonfirmasi, Kamis (7/12/2023).

Dalam laporan di Bawaslu Jakarta Utara,  pelanggaran yang diduga dilakukan Gibran melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf K UU 7/2017 Tentang Pemilu yang berisi larangan aktivitas kampanye melibatkan anak-anak. 

"Serta dugaan pelanggaran Pasal 15 huruf a UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak menyatakan, tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik," ujar Benny.

Sedangkan laporan kedua ditangani oleh Bawaslu Jakarta Pusat.

Hal itu masih terkait aksi Gibran bagi-bagi susu. Kali ini lokasinya yang dipermasalahkan yakni di acara Car Free Day (CFD) Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat pada Minggu (3/12/2023).

Gibran diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf J UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka membagikan sejumlah barang saat kampanye singkatnya di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (1/12/2023).
Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka membagikan sejumlah barang saat kampanye singkatnya di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (1/12/2023). (Gerald Leonardo Agustino/ TribunJakarta.com)

"Yang isinya menegaskan, larangan kampanye yakni menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Dalam hal ini, susu bukan merupakan bahan kampanye," ujar Benny.

Dalam kegiatan bagi-bagi susunya di CFD, Gibran juga terancam melanggar Pergub DKI No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Pasalnya, di area CFD dilarang ada kegiatan politik.

"Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan utk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," kata Benny.

Hanya saja, Benny tak menjelaskan kapan waktu pasti Gibran dan timsesnya yang terlibat dalam kampanye itu akan dipanggil untuk diperiksa.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved