Pemilu 2024

Bawaslu DKI Ingatkan Caleg dan Timsesnya Tak Tempelkan Alat Peraga Kampanye di Pohon

Bawaslu DKI Jakarta menegaskan bahwa pemasangan spanduk atau baliho caleg di pohon maupun tiang listrik merupakan bentuk pelanggaran.

TRIBUNJAKARTA.COM/AFRIYANI GANIS
Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang pada jembatan di wilayah Swasembada, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (26/2/2019). Bawaslu DKI Jakarta menegaskan bahwa pemasangan spanduk atau baliho caleg di pohon maupun tiang listrik merupakan bentuk pelanggaran. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Masa kampanye pemilu yang berlangsung sejak 28 November 2023 dimanfaatkan oleh peserta pemilu untuk menempelkan sejumlah Alat peraga kampanye (APK)

Namun sayangnya masih banyak caleg maupun timses capres-cawapres yang memasang APK mereka di titik terlarang, seperti pohon hingga tiang listrik.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin menegaskan bahwa pemasangan spanduk atau baliho caleg di pohon maupun tiang listrik merupakan bentuk pelanggaran.

Untuk itu, dia meminta agar para caleg tidak memasang APK mereka tempat yang dilarang oleh aturan.

"Yang dilarang di pohon, tiang listrik, fasilitas pemerintah, taman. Dan pohon itu disebutkan untuk tidak diperbolehkan," ujarnya, Jumat (8/12/2023).

Selain itu, lanjut Burhan, caleg maupun parpol juga dilarang memasang APK di sejumlah jalan protokol.

Yaitu, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kawasan Taman Monas, Kawasan Tugu Tani, Kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ir. H. Juanda.

"Area sekitar Istana Negara (Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran, Jalan Bina Graha/Jalan Veteran Il dan Jalan Medan Merdeka Barat), Monas, Thamrin, Sudirman, taman-taman itu dilarang semua," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat Mila Ananda menyayangkan maraknya pemasangan APK di pohon.

Menurutnya, memaku pohon dapat merusak dan membuat pohon luka. Hal itu dapat membuat pohon menjadi keropos.

"Kalau dalam aturan memang tidak diperbolehkan pasang di pohon.

Bukan hanya APK partai saja tapi bentuk iklan juga tidak boleh dipasang di pohon apalagi sampai memaku pohon," ujarnya.


Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved