4 Anak Membusuk di Jagakarsa
Kasus 4 Anak Tewas di Jagakarsa Pantas Masuk Pembunuhan Berencana: Kalau Pelaku Waras, Hukum Mati
Reza Indragiri menilai pantas pelaku yang habisi empat anaknya di Jagakarsa masuk pembunuhan berencana. Reza berujar kalau pelaku waras, dihukum mati.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus empat anak tewas diduga dibunuh ayahnya bernama Panca Darmansyah (40) menggegerkan warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023).
Panca menghabisi VA (6), S (4), A (3), dan AS (1) lalu dirinya mencoba mengakhiri hidup.
Sementara, jasad keempat bocah itu ditemukan berjejer di kasur salah satu kamar kontrakan.
Tak hanya itu, istri Panca berinisial D juga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Saat ini, D masih menjalani perawatan di RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Menanggai insiden pembunuhan dan penganiayaan tersebut, ahli psikologi forensik Reza Indragiri menilai peristiwa empat anak tewas di Jagakarsa tak termasuk kategori tindakan KDRT.
Namun lebih pantas disebut kasus pembunuhan berencana terhadap anak.
Oleh karena itu, Reza mengatakan pelakunya bila dalam kondisi sadar maka harus dihukum berat.
"Sebutan kejadian ini sebagai KDRT sepertinya tidak lagi memadai. Ini tepat disebut pula sebagai kasus pembunuhan berencana terhadap anak. Kalau pelakunya waras, hukum mati," katanya.
Reza mengungkapkan hal tersebut bukan bermaksud untuk mendramatisasi.

Tetapi, ia menuturkan pendapatnya tersebut berpijak dari kekhawatirannya tentang tanda-tanda suicide epidemic.
"Sebagaimana yang saya sering kemukakan belakangan ini, saya was-was kita sedang berhadapan dengan tanda-tanda suicide epidemic. Dalam kasus ini, pelaku sepertinya juga mencoba bunuh diri, tapi gagal. Apa pun itu, bunuh diri sudah menjadi aksi," ucapnya.
Dengan asumsi, kata dia, ini merupakan satu kasus yang menandai suicide epidemic dan bertalian dengan KDRT, maka tidak cukup lagi penyikapan kasus per kasus.
"Butuh program berskala luas untuk mengatasi KDRT dan bunuh diri," ujarnya.
Menurut dia, perlakuan punitive berupa pemenjaraan, tidak serta-merta sebagai solusi mujarab.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.