Cerita Kriminal

Rayuan Pengacara Bejat Demi Cabuli Gadis Serang 11 Bulan Lalu, Kini Diarak Warga ke Markas Polisi

Terkuak bujuk rayu pengacara bejat berinisial J (43) di Serang demi mencabuli gadis berusia 14 tahun di Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Kolase Foto TribunJakarta/Tribun Banten
Video viral di media sosial memperlihatkan pengacara di Kota Serang diarak warga ke Polda Banten pada Rabu (6/12/2023). Terkuak bujuk rayu pengacara bejat berinisial J (43) di Serang demi mencabuli gadis berusia 14 tahun di Kecamatan Walantaka, Kota Serang. 

TRIBUNJAKARTA.COM, SERANG - Terkuak bujuk rayu pengacara bejat berinisial J (43) di Serang demi mencabuli gadis berusia 14 tahun di Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Peristiwa pengacara bejat cabuli gadis di bawah umur itu terjadi 11 bulan lalu.

Namun, pengacara itu akhirnya digelandang warga dari kediamannya di kawasan Walantaka, Kota Serang pada Rabu (6/12/2023).

 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkapkan pengacara tersebut merayu korban dengan iming-iming ponsel.

"Pelaku mengiming-imingi akan memberikan handphone pada korban jika mau melakukan perbuatan asusila," kata Didik, Kamis (7/12/2023).

Aksi bejat itu akhirnya diketahui oleh ibu korban berinisial SA (42).

SA lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten, pada, Rabu, 15 November 2023.

Oknum pengacara itu diamankan sesuai dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.IDITRESKRIMUM/2023/Polda Banten yang dilaporan oleh SA (42).

"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya," ujar Didik.

Didik mengaku, masih melakukan pemeriksaan mendalam pada oknum pengacara tersebut.

Sehingga ia tak bisa menjelaskan lebih jauh kasus tersebut.

"Penyidik masih melakukan pendalaman, untuk hasilnya akan kami informasikan kembali pada kesempatan berikutnya," pungkasnya.

Sedangkan Ketua RW setempat, Muhamad Muhtar mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima olehnya.

Oknum pengacara itu mencabuli gadis berusia 14 tahun. Kejadian itu, kata, Muhtar, terjadi pada 11 bulan lalu.

"Informasi dari LP (laporan) yang terbit itu 11 bulan yang lalu (kejadiannya)," katanya, Muhtar melalui sambungan telepon, Kota Serang, Rabu (6/12/2023).

Muhtar menjelaskan, sebelum diamankan oleh Polda Banten, terduga pelaku digelandang oleh warga.

Sebagaimana diketahui, aksi warga menggelandang oknum pengacara tersebut direkam kamera vidio dan beredar di media sosial.

"Kalau bicara vidio itu memang benar apa adanya, itu di rumah terduga pelaku," ujarnya.

Dalam video yang beredar, pelaku sempat digelandang oleh warga sekitar saat diamankan polisi.

Dalam video itu, oknum pengacara tersebut mengenakan baju lengan panjang warna merah dan terlihat memegang handphone.

Kemudian datang empat pria dengan kemaja warna putih menarik oknum pengacara tersebut dari kerumunan warga.

Tak hanya itu, warga pun berteriak dengan nada kesal, hingga mengeluarkan kata-kata binatang.

Warga juga menuding oknum pengacara tersebut melakukan perbuatan cabul pada seorang anak di bawah umur.


Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Tipu Daya Pengacara di Serang Banten Sebelum Cabuli Gadis di Bawah Umur, Janji Dibelikan Barang Ini

Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved