4 Anak Membusuk di Jagakarsa

Kementerian PPPA Soroti Penanganan Kasus KDRT di Jagakarsa Hingga Akibatkan 4 Anak Terbunuh

Kementerian PPPA menyoroti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilakukan Panca Darmansyah di Jagakarsa.

|
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Kolase TribunBogor
Di laptop ditemukan curhatan diduga ditulis Panca Darmansyah sebelum membunuh keempat anaknya, VA (6), S (4), A (3), dan As (1) di rumah kontrakannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyoroti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilakukan Panca Darmansyah di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati mengatakan kasus tersebut menjadi pembelajaran serius pentingnya respon cepat dalam penanganan KDRT.

Pasalnya sebelum Panca membunuh keempat anaknya VA (6), S (4), A (3), dan AS (1), ibunda korban berinisial D sudah melaporkan pelaku ke Polsek Jagakarsa, Polres Metro Jakarta Selatan.

Tapi setelah D melaporkan kasus ke Polsek Jagakarsa pada Sabtu (2/12/2023), namun Panca sebagai terlapor dibiarkan tinggal bersama dengan empat korban di unit kontrakannya.

Pada Rabu (6/12/2023) saat tercium aroma tak sedap dari unit kontrakan, nyawa keempat anak tidak bersalah tersebut sudah tidak dapat diselamatkan karena tewas dibunuh Panca.

Tidak adanya tindakan menyelamatkan keempat korban setelah Panca dilaporkan sebagai pelaku KDRT menjadi hal yang disoroti Kementerian PPPA dalam penanganan dan respon kasus KDRT.

"Saya pikir ini menjadi tantangan terbesar bagi kita. Reaksi cepat (penanganan KDRT) itu menjadi penting, respon cepat penting," kata Ratna saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu (9/12/2023).

Dalam UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebenarnya sudah diatur terkait pemberian perlindungan sementara untuk korban KDRT.

Yakni bahwa dalam 1x24 jam sejak pihak kepolisian menerima laporan kasus KDRT korban patut mendapat perlindungan sementara dengan melibatkan berbagai pihak seperti pekerja sosial.

"Ketika kita sudah bisa menduga atau menerima pelaporan terkait dengan kasus apapun itu, tidak hanya KDRT sepanjang itu kasus kekerasan respon cepat yang harus kita lakukan," ujar Ratna.

Ratna tidak secara gamblang menunjuk pihak yang seharusnya dapat bertindak cepat menyelamatkan keempat korban sejak D melaporkan kasus KDRT ke Polsek Jagakarsa.

Namun dia menyebut kasus di Jagakarsa perlu menjadi pembelajaran bersama agar tidak ada lagi korban KDRT, terlebih sampai meninggal dunia sebagaimana terjadi di Jagakarsa.

"Kementerian PPPA sepanjang itu adalah isu dan korbannya perempuan dan anak ketika itu dengan kriteria-kriteria yang memenuhi menjadi tugas kami pasti kami akan bergerak cepat," tuturnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved