Ayah Banting Anak di Muara Baru

Dibanting Ayah, Awan Tewas Alami Patah Tulang Tengkorak dan Kerusakan Jaringan Otak

Polisi mengungkap hasil autopsi terhadap jenazah K alias Awan (10), bocah yang tewas dianiaya ayah kandungnya Usman (44) di Muara Baru.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Kolase Foto Usman (44) dan anaknya Awan (10). Polisi mengungkap hasil autopsi terhadap jenazah K alias Awan (10), bocah yang tewas dianiaya ayah kandungnya Usman (44) di Muara Baru. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN -Polisi mengungkap hasil autopsi terhadap jenazah K alias Awan (10), bocah yang tewas dianiaya ayah kandungnya Usman (44) di Muara Baru, Jakarta Utara.

Awan dinyatakan meninggal dunia akibat adanya luka berat di bagian kepala.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, Awan mengalami benturan keras di dahi kirinya usai dibanting sang ayah.

Benturan keras itu membuat tulang tengkorak Awan pecah dan mengakibatkan jaringan otaknya rusak.

"Penyebab kematian akibat kekerasan tumpul pada dahi kiri yang mematahkan tulang tengkorak serta mengakibatkan pendarahan dan kerusakan jaringan otak," kata Gidion, Sabtu (16/12/2023).

Selain luka parah di tengkoraknya, Awan juga menderita luka-luka lain di tubuhnya.

Gidion membeberkan, luka lecet dan patah tulang dialami korban dari bagian badan hingga kakinya.

Tampang melas Usman ketika ditangkap polisi usai aniaya anak sendiri hingga tewas.
Tampang melas Usman ketika ditangkap polisi usai aniaya anak sendiri hingga tewas. (Dok. Polres Metro Jakarta Utara)

"Ada luka terbuka di bagian wajah, luka-luka pada anggota gerak atas dan anggota gerak bawah, tangan dan kaki cedera," jelas Gidion.

"Pelaku sendiri membanting korban hanya satu kali," sambungnya.

Usman Terancam 15 Tahun Penjara

Usman kini sudah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menjerat Usman dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang KDRT.

"Untuk ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Gidion.

Gidion mengatakan, Usman tega melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya karena emosi sesaat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved