Ayah Banting Anak di Muara Baru
Dibanting Ayah, Awan Tewas Alami Patah Tulang Tengkorak dan Kerusakan Jaringan Otak
Polisi mengungkap hasil autopsi terhadap jenazah K alias Awan (10), bocah yang tewas dianiaya ayah kandungnya Usman (44) di Muara Baru.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN -Polisi mengungkap hasil autopsi terhadap jenazah K alias Awan (10), bocah yang tewas dianiaya ayah kandungnya Usman (44) di Muara Baru, Jakarta Utara.
Awan dinyatakan meninggal dunia akibat adanya luka berat di bagian kepala.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, Awan mengalami benturan keras di dahi kirinya usai dibanting sang ayah.
Benturan keras itu membuat tulang tengkorak Awan pecah dan mengakibatkan jaringan otaknya rusak.
"Penyebab kematian akibat kekerasan tumpul pada dahi kiri yang mematahkan tulang tengkorak serta mengakibatkan pendarahan dan kerusakan jaringan otak," kata Gidion, Sabtu (16/12/2023).
Selain luka parah di tengkoraknya, Awan juga menderita luka-luka lain di tubuhnya.
Gidion membeberkan, luka lecet dan patah tulang dialami korban dari bagian badan hingga kakinya.

"Ada luka terbuka di bagian wajah, luka-luka pada anggota gerak atas dan anggota gerak bawah, tangan dan kaki cedera," jelas Gidion.
"Pelaku sendiri membanting korban hanya satu kali," sambungnya.
Usman Terancam 15 Tahun Penjara
Usman kini sudah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat Usman dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang KDRT.
"Untuk ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Gidion.
Gidion mengatakan, Usman tega melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya karena emosi sesaat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.