Segera Padankan NPWP dan NIK KTP Jika Tak Ingin Kena Potongan PPh Lebih Besar, Berikut Panduannya
Berikut ini panduan untuk melakukan pemadanan NIK KTP dan NPWP, disertai sanksi jika tidak melakukan pemadanan sampai batas waktu yang ditentukan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Jangan lupa untuk memadankan NPWP dan NIK KTP sebelum batas waktu berakhir.
Direktorat Jenderal Pajak atau DJP telah mengumumkan, batas waktu pemadanan NIK KTP dengan NPWP diundur sampai 30 Juni 2024.
Kemudian penggunaan NIK sebagai NPWP akan mulai berlaku pada 1Juli 2024. Dengan demikian, berbagai aktivitas perpajakan WP nantinya akan menggunakan NIK.
Sebelumnya, DJP meminta wajib pajak untuk melakukan pemadanan karena pemerintah berencana menggunakan NIK KTP menjadi NPWP secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, wajib pajak akan menerima konsekuensi bila tidak melakukan pemadanan NIK KTP dengan NPWP mulai awal tahun depan.
Konsekuensi yang dimaksud adalah wajib pajak akan mengalami kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan, seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
"Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK KTP-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan mengakses layanan pajak," kata Dwi dikutip dari Kompas.com.
Alasan Batas Waktu Diundur
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya menerangkan, mundurnya implementasi pemadanan NIK KTP dengan NPWP dilakukan karena pihaknya masih akan melakukan beragam pengujian.
Hal tersebut dilakukan sambil menanti regulasi atau aturan teknis yang bakal mengatur implementasi pemadanan NIK KTP dengan NPWP.
"Pekan lalu secara informal telah disampaikan oleh pimpinan berdasarkan evaluasi pelaksanaan reformasi perpajakan dan kesiapan pemadanan NIK KTP-NPWP yang harus dilaksanakan oleh jutaan wajib pajak yang sementara berdasarkan assesment ini belum berjalan dengan baik, maka implementasi NIK KTP-NPWP 16 digit baru dilaksanakan pertengahan 2024," ujar Yudha.
Yudha juga menyampaikan bahwa implementasi pemadanan NIK KTP dengan NPWP diundur agar integrasi bisa dilakukan secara menyeluruh.

Diharapkan, wajib pajak mempunyai waktu yang cukup guna melakukan validasi lewat laman DJP Online.
Yudha menuturkan, akan dilakukan beberapa revisi terhadap peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/2022 sebelum pemadanan NIK KTP dengan NPWP dilakukan secara penuh pada pertengahan 2024.
Adapun, PMK 112/2022 telah mengatur bahwa seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru mulai 1 Juli 2024.
"Jadi itu (implementasi) akan ditunda hingga pertengahan 2024 ya. Dan kami sama-sama menunggu revisi PMK 112/2022," jelas Yudha.
Cara Memadankan NIK KTP dengan NPWP
Wajib pajak yang ingin memadankan NIK KTP dengan NPWP bisa melakukannya secara online.
Berikut cara pemadanan NIK KTP dengan NPWP:
- Kunjungi laman www.pajak.go.id
- Tekan login
- Masukkan 16 digit NIK KTP
- Masukkan kata sandi dan kode keamanan
- Klik login
- Tunggu sampai masuk ke halaman profil
Jika login tidak bisa dilakukan, wajib pajak bisa mengikuti cara di bawah ini:
- Kunjungi laman www.pajak.go.id
- Tekan login
- Masukkan 15 digit NPWP
- Masukkan kata sandi dan kode keamanan
- Buka menu profil
- Masukkan NIK KTP sesuai KTP
- Cek validitas NIK KTP
- Klik ubah profil
- Logout lalu lakukan login ulang menggunakan NIK KTP dan kata sandi yang baru saja digunakan
- Jika NIK KTP sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK KTP telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.
Sanksi Jika Tak Melakukan Pemadanan
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang Tiga Atmo mengatakan, WP yang belum mengaktifkan NIK sebagai NPWP sampai dengan pertengahan tahun depan tidak akan bisa mengakses berbagai layanan dasar perpajakan.
Salah satu aktivitas perpajakan yang tidak bisa dilakukan ialah pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT.
Hal ini kemudian berpotensi membuat WP terkena denda, sebab tidak melapor SPT.
"Kalau belum dipadankan risikonya adalah tidak bisa melakukan aktivitas perpajakan seperti lapor SPT," ujar Atmo
Selain itu, WP juga tidak bisa mendapatkan haknya terkait perpajakan, seperti pengajuan pengembalian lebih bayar atau restitusi pajak.
Lalu, WP juga berpotensi menerima potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang lebih besar jika tidak melakukan pemadanan.
Sebab, sesuai dengan aturan yang berlaku, WP yang tidak memiliki NPWP (nantinya digantikan NIK) akan dikenakan pajak lebih tinggi 20 persen dari tarif yang diterapkan.
"Yang paling penting kalau tidak padan, itu pemotongan PPh pasal 21 akan menjadi 20 persen lebih besar," kata Atmo.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.