Tersangka Aborsi Ilegal Ngaku Dokter Untuk Gugurkan Kandungan Pasien, Padahal Cuma Lulusan SMA
Tersangka aborsi ilegal, Darningsih ngaku sebagai dokter untuk melakukan aksinya. Dalam dua bulan, tersangka sudah 20 kali lakulan aborsi ilegal.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Darningsih (49), wanita paruh baya tersangka praktik aborsi ilegal yang ditangkap di Kelapa Gading, mengaku sebagai dokter kepada para pasiennya.
Yang bersangkutan berperan menggugurkan kandungan para pasiennya dibantu tersangka Ova (42) yang berlaku sebagai asisten dokter.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menegaskan, kedua tersangka ini sama sekali bukan dokter maupun orang yang memiliki keahlian di bidang medis.
Bahkan, tersangka Darningsih hanyalah lulusan SMA.
"D ini berperan sebagai orang yang melakukan aborsi ilegal dan dia tidak mempunyai kapasitas medis, tidak punya latar belakang medis, dan tidak punya izin praktik kesehatan," ucap Gidion di Apartemen Gading Nias, Jakarta Utara, Rabu (20/12/2023).
Gidion mengatakan, kedua tersangka sudah memiliki pengalaman dalam bisnis haram yang mereka jalani.
Dalam dua bulan belakangan, mereka sudah melakukan 20 kali praktik aborsi ilegal dengan berpindah-pindah lokasi.
"20 kali itu mobile, di sini (Apartemen Gading Nias) kebetulan praktek sekali, dan dia menyewa kamar, nyewa unit itu untuk dua hari," jelas Gidion.
Kepada polisi, para tersangka juga mengaku sudah meraup keuntungan Rp 10-12 juta selama dua bulan belakangan membuka praktik aborsi ilegal.
Darningsih berperan sebagai orang yang menggugurkan kandungan pasien dengan alat seadanya yang ia siapkan di apartemen.
Di sisi lain, Ova berperan sebagai asisten Darningsih sekaligus sebagai orang yang memasarkan bisni ilegal mereka ke calon pasien.
"Mereka ini mobile, keduanya berdomisili di luar Jakarta Utara, jadi dia sewa tempat, melakukan praktiknya dan pindah lagi," sambung Gidion.
Pengungkapan praktik aborsi ilegal ini berawal dari adanya laporan pada tanggal 14 Desember 2023 lalu.
Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung menggerebek apartemen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.