Natal 2023, Jakarta Tanpa Ganjil Genap Hari Ini dan Besok
Jakarta tanpa aturan ganjil genap pada momen perayaan Natal pada hari ini, Senin (25/12/2023) hingga cuti bersama besok, Selasa (26/12/2023).
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM - Jakarta tanpa aturan ganjil genap pada momen perayaan Natal pada hari ini, Senin (25/12/2023) hingga cuti bersama besok, Selasa (26/12/2023).
Masyarakat bebas mengakses jalan Jakarta menggunakan pelat genap meskipun di tanggal ganjil seperti hari ini.
“Kebijakan ganjil genap akan ditiadakan pada 25 dan 26 Desember 2023,” demikian informasi yang disampaikan Dishub DKI lewat instagram resminya (@dishubdkijakarta) dikutip Sabtu (23/12/2023).
Adapun kebijakan peniadaan ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Dalam Pasal 3 ayat (3) aturan itu dijelaskan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Meski ganjil genap ditiadakan, pengguna jalan tetap diimbau untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan.
“Tetap jaga kesehatan dan patuhi rambu lalu lintas,” ucapnya.
Pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap ini bakal kembali diberlakukan pada 27 Desember 2023.
Ganjil genap akan diterapkan mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Berikut 26 Jalan yang biasanya diterapkan ganjil genap, dan ditiadakan pada 25-26 Desember 2023:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB. Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ilustrasi-Bundaran-Hotel-Indonesia-atau-Bundaran-HI-salah-satu-ikon-di-DKI-Jakarta-q.jpg)