Natal 2023, Jakarta Tanpa Ganjil Genap Hari Ini dan Besok

Jakarta tanpa aturan ganjil genap pada momen perayaan Natal pada hari ini, Senin (25/12/2023) hingga cuti bersama besok, Selasa (26/12/2023).

Tayang:
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi Bundaran Hotel Indonesia atau Bundaran HI, salah satu ikon di DKI Jakarta - Saat ini, Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mendapat arahan dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas RI Suharso Monoarfa untuk membentuk tim kecil yang bertugas membahas nasib Jakarta usai tak lagi jadi Ibu Kota Negara (IKN). 

7. Jalan S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

12. Jalan Ahmad Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari

14. Jalan Pintu Besar Selatan

15. Jalan Gajah Mada

16. Jalan Hayam Wuruk

17. Jalan Majapahit

18. Jalan Medan Merdeka Barat

19. Jalan Suryopranoto

20. Jalan Balikpapan

21. Jalan Kyai Caringin

22. Jalan Pramuka

23. Jalan Salemba Raya sisi Barat

24. Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro

25. Jalan Kramat Raya

26. Jalan Stasiun Senen


Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved