SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Libur Nataru Dapat Dispensasi, Boleh Diperpanjang 2 Hari Kemudian
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemegang Surat Izin Pengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya pada saat libur Natal dan Tahun Baru.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemegang Surat Izin Pengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya pada saat libur Natal dan Tahun Baru.
Jika biasanya SIM yang sudah habis masa berlaku tidak bisa diperpanjang, namun khusus SIM yang habis masa berlaku saat libur Natal dan Tahun Baru, dapat diperpanjang dua hari kemudian.
Hal ini lantaran unit pelayanan SIM tutup saat momen libur Natal dan Tahun Baru.
Artinya, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dapat mendatangi unit pelayanan SIM saat beroperasi kembali.
"Hari Senin dan Selasa tanggal 25-26 Desember 2023, pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, dan unit SIM Keliling diliburkan. Pelayanan SIM dibuka kembali pada Rabu, 27 Desember 2023," tulis pengumuman TMC Polda Metro Jaya, dikutip TribunJakarta.com.
Selanjutnya untuk di momen Tahun Baru tanggal 30 Desember - 1 Januari 2024, unit-unit pelayanan SIM tersebut, juga diliburkan.
Nantinya, pelayanan tersebut akan kembali dibuka seluruhnya apda 2 Januari 2023.
Berikut rincian dispensasi perpanjang SIM bagi yang masa berlakunya habis saat periode libur tersebut:
- Pemegang SIM dengan masa berlaku habis di tanggal 25-26 Desember 2023, dapat melakukan perpanjangan SIM di tanggal 27-28 Desember 2023.
- Bagi pemegang SIM dengan masa berlaku habis di tanggal 30 Desember 2023 - 1 Januari 2024, dapat melakukan perpanjangan SIM di tanggal 2-3 Januari 2024.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.