Jenazah Lukas Enembe Diterbangken ke Papua Kamis Dini Hari, Disemayamkan di Kampus dam Pemda

Jenazah mantan Gubernur Papua yang juga terpidana kasus korupsi, Lukas Enembe akan diterbangkan ke Papua pada Kamis (28/12/2023) pukul 02.00

Elga Hikari Putra/Tribunjakarta.com
Jenazah mantan Gubernur Papua yang juga terpidana kasus korupsi, Lukas Enembe masih disemayamkan di Rumah Duka Sentosa, RSPAD, Rabu (27/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Jenazah mantan Gubernur Papua yang juga terpidana kasus korupsi, Lukas Enembe akan diterbangkan ke Papua pada Kamis (28/12/2023) pukul 02.00 WIB dini hari.

"Jadi akan berangkat dari sini jam 8 malam setelah ibadah. Kemudian dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta, nanti keluarga semua langsung check in, nanti penerbangannya itu Kamis jam 2 dini hari," kata Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, di Rumah Duka Sentosa, RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (27/12/2023).

Petrus menuturkan, bila sesuai jadwal maka jenazah Lukas Enembe akan tiba di Sentani, Jayapura, Papua pada Kamis pagi pukul 09.15 WITA.

Jenazah nantinya akan terlebih dahulu disemayamkan di kampus atau sekolah tinggi yang ada di Sentani, Jayapura.

"Setibanya di Sekolah Tinggi mungkin bisa  1 atau 2 jam, karena akan ada ibadah dulu toh."

"Setelah itu diserahkan ke Pemda, Pemda bikin acara baru setelah itu ke kediaman beliau," kata Petrus.

Petrus mengatakan, berdasarkan keputusan terkeini dari pihak keluarga, jenazah Lukas Enembe akan dimakamkan di kediamannya di wilayah Koya, Jayapura.

Namun ia menyebut rencana itu masih mungkin saja berubah. 

Petrus juga belum bisa memastikan kapan waktu pemakaman Lukas Enembe dilaksanakan. 

Ia hanya memastikan bahwa proses pemakaman Lukas Enembe akan difasilitasi oleh Pemda Papua.

"Kalau jam berapanya dimakamkannya, apakah lusanya kan masalahnya besok tiba jam 9.15. Singgah ke Sentani sebentar, ke Pemda sebentar. Apakah satu malam dirumah kah, kita belum tahu, mungkin mengikuti adat Papua kan," kata Petrus.

Mantan Gubernur Papua yang juga terpidana kasus korupsi, Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Selasa (26/12/2023) pukul 10.45 WIB.

Lukas Enembe yang tengah menjalani hukuman penjara atas kasus korupsi yang menjeratnya meninggal karena mengalami penyakit gagal ginjal, stroke dan jantung.

Ia telah 15 kali melakukan cuci darah sejak Oktober 2023 sebelum meninggal dunia.

Dalam kasus yang menjeratnya, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Lukas Enembe juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp 19,6 miliar.

Awal bulan ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang vonis banding memperberat hukuman Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved