Pilpres 2024

Jubirnya Ditahan Kasus Pajak, Timnas AMIN Ingatkan Tak Mainkan Kasus Hukum untuk Kepentingan Politik

Timnas AMIN mengingatkan kepada para penegak hukum untuk tak menjadikan kasus hukum sebagai alat untuk kepentingan politik.

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Timnas AMIN menggelar jumpa pers atas refleksi penegakan hukum selama Pilpres 2024. Dalam kesempatan itu, mereka turut mempertanyakan kasus hukum yang menjerat Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) mengingatkan kepada para penegak hukum untuk tak menjadikan kasus hukum sebagai alat untuk kepentingan politik.

Hal itu menyikapi ditahannya Indra Charismiadji selaku jubir Timnas AMIN dalam kasus pajak.

"Harapan kita kepada aparat penegak hukum jangan main-main dengan ranah hukum untuk kepentingan politik," ujar Ari Yusuf Amir selaku Ketua Tim Hukum Nasional Timnas AMIN saat jumpa pers di Markas Pemenangan Timnas AMIN, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).

Pasalnya, kata Ari, jika aparat penegak hukum menjadikan hukum sebagai alat kepentingan maka akan menimbulkan ketidakpercayaan publik.

"Maka hari ini kami mengingatkan kepada aparat penegak hukum agar melaksanakan tugas Anda bahwa Anda adalah penegak hukum bagi semuanya," kata Ari.

Pernyataan tersebut dilontarkan Ari karena Indra ditahan ketika sedang aktif dalam kampanye pasangan AMIN.

"Kegundahan kami ketika Pak Indra sedang aktif-aktifnya dalam proses kampanye ini karena beliau kebetulan membantu dalam acara Natal dan tahun baru ini, kok beliau dilakukan penahanan, apakah perlu?" paparnya.

Terlebih, kata dia, kasus yang dijerat Indra adalah kasus yang sudah lama berlangsung dan selama ini Indra bersikap kooperatif.

"Terus terang kami menyesalkan proses ini. Pertanyaan kami apakah perlu dilakukan penahanan.

Kita sama-sama mengetahui kasus ini adalah kasus yang sudah berjalan lama, sudah setahun lebih dan ini kasus pajak, ditangani oleh pajak," kata Ari.

Selain itu, terkait nominal pajak yang dipersoalkan juga tak seberapa dibanding kasus-kasus penggelapan pajak yang pernah terungkap.

"Dan nilainya pun mohon maaf tidak fantastis hanya Rp 1 Miliar dan kasus perusahaan. Di perusahaan itu pun beliau tidak jadi apa-apa.

Artinya kalau secara material hukum pun kasus hukumnya masih diperdebatkan," kata Indra.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved