Pilpres 2024

Bawaslu Dalami Temuan Baru, Kasus Bagi-bagi Susu Gibran Potensi Langgar Aturan Pergub

Bawaslu Jakarta Pusat menyebut ada dugaan pelangggaran di luar pelanggaran pidana kampanye yang berpotensi terjadi di acara bagi-bagi susu Gibran.

Tangkapan layar Kompas TV
Calon Wakil Presiden (Cawapres) RI nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka usai membagikan susu saat berkunjung ke CFD di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (3/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Bawaslu Jakarta Pusat menyebut ada dugaan pelangggaran di luar pelanggaran pidana kampanye yang berpotensi terjadi di acara bagi-bagi susu Gibran Rakabuming Raka.

"Di sini, kami menemukan ada data dan fakta yang baru yang bisa kita pertimbangkan untuk kita kaji lagi, lebih mendetail," kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey di kantornya, Jumat (29/12/2023).

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro tak menampik jika potensi dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran yakni Pergub mengenai larangan adanya kegiatan politik di CFD.

Tepatnya dalam Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

"Inilah yang kita kaji. Potensi dugaan pelanggaran lainnya (soal Pergub), saya tidak katakan pidana pemilu ya karena itu sudah clear," kata Dimas.

Karena temuan baru itulah, Dimas meminta maaf pembacaan putusan dalam kasus Gibran harus ditunda.

Pihaknya pun tak menutup kemungkinan untuk meminta pendapat dari para ahli sebelum memutuskan hal ini.

Mengingat keputusan Bawaslu harus punya kekuatan hukum, walaupun bukan pelanggaran pidana pemilu.

"Makanya kita sangat hati-hati mengambil keputusan ini," kata dia.

Bantah Tak Tegas

Dalam kesempatan itu, Bawaslu Jakarta Pusat juga membantah pihaknya tidak tegas dalam menangani dugaan pelanggaran Gibran.

Salah satu anggap ketidaktegasan Bawaslu dalam menangani perkara ini karena tak memeriksa Gibran selaku orang yang diduga melanggar.

Terbaru, Bawaslu Jakarta Pusat menunda pembacaan keputusan mengenai kasus ini yang seharusnya dilakukan pada Jumat (29/12/2023) kemarin.

"Saya kira kita tetap berupaya untuk konsisten meneruskan segala hal yang dilaporkan atau menjadi temuan dari Bawaslu.

Dan bagi kami siapapun yang melanggar tetap kami upayakan untuk diproses sesuai aturan ketentuan. Saya kira begitu," kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey.

"Jadi tidak serta kami melakukan ketegasan-ketegasan tetapi kita juga diluar dari trek aturan itu," kata Dimas menambahkan. 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved