Pilpres 2024

Bilangnya Sudah Cukup Informasi, Eh Bawaslu Jakpus Kini Malah Pertimbangkan Bakal Panggil Gibran

Bawaslu Kota Jakarta Pusat mempertimbangkan untuk memanggil cawapres Gibran Rakabuming Raka dalam kasus bagi-bagi susu di acara Car Free Day (CFD).

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Kordiv Penanganan Pelanggaran Dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro saat memberikan pernyataan bahwa mereka membatalkan untuk memberikan putusan kasu dugaan pelanggaran Gibran Rakabuming Raka, Jumat (29/12/2023) malam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COMĀ - Bawaslu Kota Jakarta Pusat mempertimbangkan untuk memanggil cawapres Gibran Rakabuming Raka dalam kasus bagi-bagi susu di acara Car Free Day (CFD).

Hal itu setelah Bawaslu Jakarta Pusat membatalkan pembacaan putusan kasus Gibran yang seharusnya diumumkan pada Jumat (29/12/2023).

Padahal sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat mengklaim informasi yang didapat dari tiga politisi PAN yakni Ketua DPP PAN, Zita Anjani, caleg Pasha Ungu dan Uya Kuya di kasus Gibran ini sudah membuat mereka mendapatkan informasi yang lengkap.

"Klarifikasi dari Gibran ini kan kita pendalaman. Kajian ini masih kita dalami apakah memang diperlukan atau tidak untuk memanggil Pak Gibran," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro di kantornya, Jumat malam.

Dimas mengatakan, pihaknya masih punya waktu hingga 3 Januari 2024 untuk memutus kasus ini atau sesuai 14 hari kerja dalam aturan Bawaslu menangani sebuah perkara.

"Tapi yang pasti tanggal 3 Januari sudah batas waktu ya, karena sesuai 14 hari kerja di luar hari libur," kata Dimas.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey berdalih putusan itu terlambat dibacakan karena ada anggotanya masih berada di luar kota.

Serta harus melengkapi dokumen laporan ihwal dugaan pelanggaran kampanye di CFD.

"Bagi kami untuk menyampaikan informasi, terkait hal ini perlu kita matangkan secara baik administrasinya. Termasuk apa saja yang menjadi syarat menyampaikan status temuan atau laporan," ucap Christian.

Selain itu, pihaknya juga harus mengkaji dokumen secara mendetail, terkait laporan bagi-bagi susu oleh Gibran di kegiatan itu.

Mengingat keputusan Bawaslu harus punya kekuatan hukum, walaupun bukan pelanggaran pidana pemilu.

"Jadi kami perlu kajian dan analisa fakta yang lebih mendetail lagi. Kami meminta waktu tidak terlalu lama untuk menyampaikan hal tersebut," ujarnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved