Pilpres 2024

Dibilang Tak Tegas Tangani Kasus Gibran di CFD, Ini Bantahan Bawaslu Jakarta Pusat

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat menanggapi tudingan bahwa pihaknya tak tegas dalam menangani dugaan pelanggaran cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey menunda putusan perkara dugaan pelanggaran yang dilakukan cawapres Gibran Rakabuming Raka dalam kasus bagi-bagi susu di CFD. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COMĀ - Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey menanggapi tudingan bahwa pihaknya tak tegas dalam menangani dugaan pelanggaran cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Diketahui, saat ini Bawaslu Jakarta Pusat tengah menangani perkara bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran di acara Car Free Day (CFD) Thamrin pada Minggu 3 Desember 2023.

Salah satu anggap ketidaktegasan Bawaslu dalam menangani perkara ini karena tak memeriksa Gibran selaku orang yang diduga melanggar.

Terbaru, Bawaslu Jakarta Pusat menunda pembacaan keputusan mengenai kasus ini yang seharusnya dilakukan pada Jumat (29/12/2023) kemarin.

Christian berdalih pihaknya sejauh ini masih konsisten untuk menangani perkara ini.

"Saya kira kita tetap berupaya untuk konsisten meneruskan segala hal yang dilaporkan atau menjadi temuan dari Bawaslu.

Dan bagi kami siapapun yang melanggar tetap kami upayakan untuk diproses sesuai aturan ketentuan. Saya kira begitu," kata Christian di kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Jumat (29/12/2023) malam.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro menambahkan, pihaknya memang begitu hati-hati dalam menangani perkara ini.

"Jadi tidak serta kami melakukan ketegasan-ketegasan tetapi kita juga diluar dari trek aturan itu," kata dia.

Dimas mengatakan, alasan pihaknya menunda putusan karena menemukan dugaan fakta baru dalam kasus bagi-bagi yang dilakukan Gibran di CFD.

Yakni soal dugaan pelanggaran Perda dan Pergub atas aksi Gibran di acara Car Free Day yang seharusnya bebas dari kegiatan politik.

"Pendalaman kajian, terkait uraian fakta dan analisa hukumnya, masih kita dalami.

Karena ini menjadi tanggung jawab kita bersama juga ketika kita menangani sebuah temuan. Jadi kita harus sangat detail dan berhati-hati tentunya," paparnya.

Dimas mengatakan, pihaknya masih punya waktu hingga 3 Januari 2024 untuk memutus kasus ini atau sesuai 14 hari kerja dalam aturan Bawaslu menangani sebuah perkara.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved