Pilpres 2024

Bawaslu Jakarta Pusat Belum Terima Konfirmasi Kehadiran, Gibran Bakal Absen Hari Ini?

Bawaslu Jakarta Pusat belum menerima konfirmasi kehadiran dari cawapres Gibran Rakabuming Raka untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Tayang:
Tangkapan layar Kompas TV
Calon Wakil Presiden (Cawapres) RI nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka usai membagikan susu saat berkunjung ke CFD di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (3/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Sampai Selasa (2/1/2024) pagi, Bawaslu Jakarta Pusat belum menerima konfirmasi kehadiran dari cawapres Gibran Rakabuming Raka untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Belum," kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey saat dikonfirmasi.

Sementara itu, pihak Tim Kampanye Nasional (TKN) mengaku hingga kini belum menerima surat panggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat terhadap pemeriksaan Gibran di kasus bagi-bagi susu saat acara car free day (CFD).

Mengenai hal itu, Christian mengaku bahwa pihaknya telah menerima tanda terima dari tim Gibran atas surat yang mereka layangkan.

Sebelumnya, dalam salinan surat yang beredar, tercatat surat panggilan kepada Gibran ditandatangani oleh Christian Nelson Pangkey selaku Ketua Bawaslu Jakarta Pusat pada 29 Desember 2023.

Dalam surat itu dituliskan bahwa dasar pemanggilan Gibran yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dari Laporan Pelanggaran Pemilu.

Dalam kasus ini, Bawaslu Jakarta Pusat hanya memiliki hingga Rabu (3/1/2024) untuk mengambil keputusan.

Sebab, berdasarkan aturannya, Bawaslu hanya diberikan waktu 14 hari kerja dalam menangani dugaan pelanggaran.

Sebelumnya, pada Jumat (29/12/2023) malam, Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan menunda pembacaan putusan kasus Gibran.

Mereka berdalih salah satu alasannya karena pihaknya menemukan dugaan fakta baru dalam kasus bagi-bagi yang dilakukan Gibran di CFD pada Minggu (3/12/2023) lalu.


Yakni soal dugaan pelanggaran Perda dan Pergub atas aksi Gibran di acara Car Free Day yang seharusnya bebas dari kegiatan politik.


Karena itu, Bawaslu Kota Jakarta Pusat mempertimbangkan untuk memanggil cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Padahal sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat mengklaim informasi yang didapat dari tiga politisi PAN yakni Ketua DPP PAN, Zita Anjani, caleg Pasha Ungu dan Uya Kuya di kasus Gibran ini sudah membuat mereka mendapatkan informasi yang lengkap.

"Klarifikasi dari Gibran ini kan kita pendalaman. Kajian ini masih kita dalami apakah memang diperlukan atau tidak untuk memanggil Pak Gibran," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran Dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro di kantornya, Jumat malam.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved