JPPI: Ada 9.131 Anak di Jakarta Putus Sekolah Akibat Nikah Muda Sepanjang 2023

Sebanyak 9.131 anak di DKI Jakarta putus sekolah akibat menikah muda sepanjang 2023 kemarin.

Tayang:
Shutterlock
Ilustrasi Siswa di Sekolah - Sebanyak 9.131 anak di DKI Jakarta putus sekolah akibat menikah muda sepanjang 2023 kemarin. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Sebanyak 9.131 anak di DKI Jakarta putus sekolah akibat menikah muda sepanjang 2023 kemarin.

Hal ini diungkapkan Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji dalam diskusi bertajuk Catatan Akhir Tahun di Bidang Pendidikan DKI Jakarta, Minggu (31/12/2023) kemarin

“Catatan kami menunjukan ada 9.131 anak di Jakarta berstatus menikah di usia anak. Jadi di Jakarta ada ribuan anak menikah, lalu mereka tidak melanjutkan sekolah,” ucapnya.

Ia pun mengaku sangat menyayangkan hal ini lantaran Jakarta merupakan kota besar yang memiliki sekolah-sekolah dengan tingkat mutu pendidikan pendidikan yang baik dibandingkan daerah lain.

jakarta juga memiliki angka harapan lama sekolah atay rata-rata lama sekolah (RLS) yang jauh lebih tinggi dibandingkan daerah lain.

“Rata-rata lama sekolah di Jakarta lebih tinggi dari daerah lain, tapi tingkat perkawinan anak juga sangat tinggi,” ujarnya.

Ia pun menyebut hal ini disebabkan oleh ketidakadilan gender yang terjadi di dunia pendidikan.

Apalagi, angka kekerasan seksual pada anak di DKI Jakarta juga cukup tinggi dengan korban perempuan yang cukup banyak.

JPPI mencatat, ada 781 kasus kekerasan pada anak sepanjang 2023 lalu dan 20 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual.

Kekerasan seksual ini menempati posisi kedua kekerasan pada anak setelah tawuran.

“Lagi-lagi korbannya anak perempuan yang tidak bisa melanjutkan sekolah,” kata dia.

Ubaid menambahkan, pengajuan dispensasi nikah anak kepada Pengadilan Agama di DKI Jakarta sepanjang 2023 kemarin juga cukup tinggi.

Meski demikian, ia tak menjabarkan berapa banyak pengajuan dispensasi nikah yang diterima Pengadilan Agama.

“Lagi-lagi korbannya anak perempuan yang tidak bisa melanjutkan sekolah sehingga di data pengadilan agama di DKI Jakarta angka dispensasi nikah tinggi,” tuturnya.

“Artinya, mereka masih usia anak, usia sekolah, tapi mereka harus putus sekolah karena menikah,” sambungnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved