Pilpres 2024

Tak Sampai Didiskualifikasi, Ini Ancaman Sanksi yang Bakal Didapat Gibran Jika Terbukti Melanggar

Ini sanksi yang mungkin didapat cawapres Gibran Rakabuming Raka jika terbukti melanggar di kasus bagi-bagi susu saat car free day (CFD).

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro bicara soal kemungkinan sanksi yang akan didapat cawapres Gibran Rakabuming Raka di kasus bagi-bagi susu saat acara car free day (CFD). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro menjelaskan sanksi yang mungkin didapat cawapres Gibran Rakabuming Raka jika terbukti melanggar di kasus bagi-bagi susu saat car free day (CFD).

Adapun saat ini Bawaslu Jakarta Pusat tengah mengusut dugaan pelanggaran Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor perihal tindakan Gibran bagi-bagi susu di CFD.

"Kalau ini pelanggaran nih? Sanksinya bukan di kita. Kita hanya memberikan rekomendasi saja," kata Dimas di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024) 

Rekomendasi itu, ujar Dimas, diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta selaku pihak yang membuat Pergub larangan adanya kegiatan politik di CFD.

"Ya kita rekomendasinya kalau Pergub itu kan berarti yang punya wilayahnya Gubernur ya, ya berarti itu, hanya rekomendasi aja sih sifatnya," kata Dimas.

Karenanya, ia memastikan putusan yang akan dikeluarkan dalam kasus ini tak akan sampai mendiskualifikasi Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024.

"Wah enggaklah (Didiskualifikasi)" kata Dimas.

Diketahui, Gibran hari ini mangkir dari panggilan pertama Bawaslu Jakarta Pusat.

"Mungkin beliau juga sibuk. Tapi gapapa, saya sudah sering kali bilang ketika saya undang klarifikasi tidak hadir, prosesnya tetap berjalan," ujar Dimas.

Atas mangkirnya Gibran hari ini, Dimas mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gibran untuk hadir pada Rabu (3/1/2024) esok siang.

Kata Dimas, surat panggilan kedua kepada Gibran telah dikirimkan ke kantor TKN Prabowo-Gibran di Jalan S. Parman, Slipi, Jakarta Barat serta ke kediaman pribadi Gibran di Solo, Jawa Tengah.

Jika pada panggilan kedua esok Gibran tak juga hadir, Dimas memastikan pihaknya akan tetap mengambil keputusan terkait kasus ini pada esok hari.

Sebab, esok merupakan hari terakhir Bawaslu bisa menangani dugaan pelanggaran dalam kasus bagi-bagi susu di acara Car Free Day yang dihadiri Gibran pada Minggu 3 Desember 2023 silam.

Diketahui, dalam menangani suatu perkara, Bawaslu hanya diberi waktu selama 14 hari kerja saja.

"Ya saya sih tidak mau memaksa Pak Gibran untuk hadir juga, enggak ya, karena memang kewenangan dia mau hadir atau tidak kita tidak bisa maksa juga," kata Dimas.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved