1,65 Persen ASN Pemprov DKI Bolos di Awal Tahun 2024, BKD Pastikan Pelayanan Normal
Usai libur akhir pekan dan tahun baru 2024, Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan kepada masyarakat kembali berjalan normal.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Usai libur akhir pekan dan tahun baru 2024, Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan kepada masyarakat kembali berjalan normal.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya yang menyebut tingkat kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI sudah mencapai 94 persen lebih.
“Tingkat kehadiran PNS Pemprov DKI pada Selasa (2/1/2024) kemarin 94,31 persen hadir dan 5,27 persen tidak hadir,” ucapnya, Rabu (3/1/2024).
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini pun memastikan, pelayanan di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) sudah berjalan normal.
“SKPD/UPKD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat tetap melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
“Setiap perangkat daerah bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsinya masing-masing,” sambungnya.
Tak hanya itu, Maria juga memastikan hingga saat ini BKD DKI belum menerima aduan terkait kendala pelayanan dari masyarakat.
“Kepatuhan terhadap peraturan diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif,” kata Maria.
Hampir 2 Persen PNS DKI Tak Masuk Tanpa Alasan Jelas
Dari 5,27 persen PNS DKI yang tak masuk kerja pada Selasa (2/1/2024) kemarin, 1,65 persen di antaranya ternyata mangkir tanpa alasan jelas.
“Rinciannya, 5,62 persen tidak hadir dengan keterangan yang sah, seperti cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit, dan lainnya,” tuturnya.
“Sedangkan, 1,65 persen sedang dalam proses verifikasi bersama perangkat daerah terkait,” tambahnya menjelaskan.
Maria pun menegaskan bakal memberikan sanksi kepada PNS yang tidak hadir tanpa keterangan sah.
Pemberian sanksi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sesuai aturan tersebut, tahapan yang dilakukan meliputi pemeriksaan terlebih dahlu oleh atasan langsung.
“Jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukuman disiplin,” ucapnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Pramono Anung Pastikan KJP Plus untuk 705.000 Siswa Cair Sebelum Lebaran |
![]() |
---|
Jelang Pencoblosan Pilkada 2024, Pemprov DKI Diminta Patuhi Kemendagri Soal Penghentian Bansos |
![]() |
---|
Pemprov DKI Bagikan 10 Ribu Paket Makan Bergizi, Tapi Tak Ada yang Diterima Anak di Kepulauan Seribu |
![]() |
---|
Simak Harta Kekayaan Teguh Setyabudi, Gubernur Jakarta Baru Pengganti Heru Budi |
![]() |
---|
Sosok Teguh Setyabudi yang Ditunjuk Jokowi Jadi Pj Gubernur Jakarta, Punya Rekam Jejak Mentereng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.