Roy Suryo Layangkan Somasi Kedua ke Ketua KPU RI Buntut Tudingan Tukang Fitnah, Apa Isi Suratnya?

Pakar telematika Roy Suryo melayangkan somasi kedua terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada hari ini, Rabu (3/1/2024). Ini isi suratnya.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Pakar Telematika Roy Suryo dan Ketua KPU RI Hasyim Asyari. Pakar telematika Roy Suryo melayangkan somasi kedua terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada hari ini, Rabu (3/1/2024). Ini isi suratnya. 

TRIBUNJAKARTA.COM,JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo melayangkan somasi kedua terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari pada hari ini, Rabu (3/1/2024).

Surat somasi kedua dilayangkan Roy Suryo buntut ketidakhadiran Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang tidak hadir atau tidak menanggapi keberatan mantan Menpora itu.

Diketahui Roy Suryo mengaku keberatan atas tudingan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang menyebutnya "tukang fitnah".

Adapun tudingan tersebut juga bentuk tanggapan dari Hasyim yang mengomentari pernyataan Roy soal dugaan penggunaan tiga mikrofon oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, pada debat yang digelar Jumat (22/12/2023).

Roy Suryo lalu melayangkan surat somasi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Dalam surat somasi yang pertama, Roy meminta Hasyim bertemu dirinya. Lokasi pertemuan digelar di di kantor kuasa hukum Roy di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Januari 2024 pukul 10.30 WIB.

Berdasarkan surat somasi kedua yang diterima TribunJakarta.com, Ketua KPU tidak hadir dan atau memberikan tanggapan apapun terhadap undangan dan somasi pertama.

Oleh karena itu, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya kembalu mengundang Ketua KPU Hasyim Asy'ari guna menyelesaikan pertanggungjawaban dan permasalahan tersebut.

Adapun lokasi pertemuan masih sama yakni di kantor kuasa hukum Roy di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Pertemuan itu dijadwalkan akan digelar pada Senin 8 Januari 2024 pekan depan pukul 10.30 WIB.

Roy Suryo mengatakan surat somasi kedua itu telah dikirimkan kuasa hukum dan telah diterima KPU pada hari ini, Rabu (3/1/2024).

Sementara itu diberitakan Tribunnews.com, Hasyim melalui Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, mendapat somasi menjadi salah satu di antara konsekuensi dari pekerjaannya.

"Ketua (Hasyim) menyampaikan semua konsekuensi pekerjaan salah satunya mendapat somasi, menjadi ter-ter itu akan dilalui sebaik mungkin oleh ketua," ujar anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, kepada wartawan pada Kamis (28/12/2023).

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Roy menyebut kliennya mengaku keberatan atas tudingan Hasyim yaitu "tukang fitnah".

Menurut kuasa hukum, pernyataan Hasyim itu telah menyerang kehormatan dan merugikan harkat dan martabat Roy.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved