Pilpres 2024

Pose Pamer Jersey Nomor 2, Pj Wali Kota Bekasi dan Jajarannya Terancam Pidana Satu Tahun Penjara

Pose pamer jersey nomor punggung 2, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad terancam pidana kurungan penjara satu tahun.

Istimewa
Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad saat berpidato di kantor Pemerintah Kota Bekasi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pose pamer jersey nomor punggung 2, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad terancam pidana kurungan penjara satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin mengatakan, penanganan kasus masih berjalan dan sudah memenuhi syarat penyelidikan. 

"Secara syariat formil dan materil telah terpenuhi, nanti akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga melanggar netralitas," kata Sodikin, Kamis (4/1/2024). 

Dalam perkara ini, terdapat 13 terlapor terdiri dari Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad, Kepala Cabang Bank BJB dan 10 camat. 

Mereka patut disangkakan melanggar Pasal 280 ayat 2 huruf F Undang-undang Pemilu yang menyebutkan, tim atau pelaksana kampanye dilarang mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Kalau di Undang-undang Pemilu Pasal 280 Ayat 2, itu sanksi ancaman pidananya ada, dendanya ada, kalau dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran," ucapnya. 

Dugaan pelanggaran netralitas dilakukan Pj Wali Kota Bekasi bersama jajarannya, peristiwa terjadi saat kegiatan pertandingan sepak bola antar kecamatan. 

Kegiatan berlangsung di Stadion Patriot Candrabhaga, Jumat (29/12/2023), Bank BJB selaku sponsor acara turut serta dalam menyiapkan jersey. 

Pelanggaran terjadi saat sesi foto, Pj Wali Kota Bekasi didampingi Sekda dan pejabat utama seperti Camat berpose memegang jersey nomor punggung 2. 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved