Pilpres 2024

Gibran Tak Disanksi, Pengamat Tuding Bawaslu Setengah Hati: Netralitas Ini Mahal

Menurut pengamat, sebagai wasit di ajang Pemilu, Bawaslu harus memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Tribun Jakarta
Kolase foto Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey dan Cawapres Gibran Rakabuming. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Bawaslu Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa aksi bagi-bagi susu cawapres Gibran Rakabuming Raka di acara car free day (CFD) melanggar Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Namun, Bawaslu Jakarta Pusat tak memberikan sanksi atas pelanggaran Gibran tersebut yang melakukan kegiatan politik di acara CFD.

Bawaslu Jakarta Pusat hanya akan meneruskan putusannya itu kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta.

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul menuturkan, ketika ditetapkan adanya pelanggaran tapi tidak ada sanksi, hal itu hanya akan membuat kesan bahwa Bawaslu Jakarta Pusat setengah hati dan berpihak. 

Menurut dia, sebagai wasit di ajang Pemilu, Bawaslu harus memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.

”Ya, kalau ada pelanggaran, harus ada sanksi. Sebab, kalau cuma imbauan, tandanya tidak ada pelanggaran."

"Justru, itu akan memantik (bahwa) Bawaslu setengah hati."

"Bahwa ketika ada serangan politik dan Bawaslu tidak tegas, itu akan dicap masyarakat,’’ kata Adib saat dimintai tanggapannya, Jumat (5/1/2024).

Karenanya, Adib menilai sikap Bawaslu di kasus Gibran akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia. 

Pasalnya, pemilu tidak akan menghasilkan apa-apa jika tidak dijalankan dengan ketegasan dan kenetralan.

 ”Semakin menegaskan netralitas ini mahal ketika Bawaslu tidak netral."

"Apa yang bisa dihasilkan kalau Bawaslu tidak netral. Itu pasti akan mengarah ke situ karena tidak ada ketegasan itu,’’ katanya. 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved