83 Anak Dibina di LPKA Jakarta, Ada yang Terlibat Kasus Tawuran hingga Narkoba
Sebanyak 83 anak dibina LPKA Kelas II Jakarta atau lapas anak di Jagakarsa. Ada yang terlibat kasus tawuran hingga narkoba.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Sebanyak 83 anak dibina dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta atau lapas anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Puluhan anak-anak itu adalah mereka yang sebelumnya terlibat kasus kriminal, selesai melalui persidangan, dan akhirnya harus menjalani masa hukuman.
Kepala LPKA Kelas II Jakarta Akhmad Sobirin Soleh mengatakan, dari kapasitas 128 kamar hunian, kini sudah ada 83 anak-anak yang dibina di sana.
"Jadi belum melebihi kapasitas. Sedangkan jumlah kamar yang ada di dalam ini ada berjumlah 24 kamar," kata Sobirin, Senin (6/1/2024).
Sobirin memaparkan, 83 anak binaan tersebut sebelumnya dijerat hukum atas beragam kasus kriminal.
47 anak di antaranya terlibat kriminal umum seperti tawuran, penganiayaan, hingga pencurian.

Kemudian, ada juga 30 anak yang terlibat kasus perlindungan anak serta enam anak lainnya terjerat narkoba.
"Untuk rentang usianya dari umur 14 tahun sampai 18 tahun," imbuhnya.
Sobirin menjelaskan, penempatan anak binaan dalam kamar hunian diberlakukan sesuai rentang usia.
Tujuannya untuk meminimalisir kejadian-kejadian tidak diinginkan karena perbedaan usia yang sangat jauh
"Sehingga mengurangi tindakan-tindakan, pelanggaran-pelanggaran yang ada di dalam ini," kata dia.
Menurut Sobirin, petugas LPKA Jakarta terus memastikan agar kamar-kamar hunian tidak boleh lebih dari kapasitasnya.
Petugas juga selalu memerhatikan perlakuan terhadap anak-anak yang memang memerlukan pembinaan khusus dibanding tahanan dewasa.
"Saya tekankan kepada seluruh jajaran bahwa kami di sini adalah menjadi orang tua ataupun wali mereka di sini," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.