Oknum Petugas Dishub Lecehkan Siswi SD
Dishub DKI Beri Sanksi Anggotanya yang Lecehkan Bocah SD di Jakarta Pusat
Dishub DKI Jakarta memberikan sanksi pemberhentian sementara anggotanya berinisial RT yang jadi tersangka pelecehan seksual anak di bawah umur.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan sanksi pemberhentian sementara anggotanya berinisial RT yang jadi tersangka pelecehan seksual anak di bawah umur.
Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo menyebut, pihaknya bakal langsung melayangkan surat rekomendasi tersebut kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Dishub akan mengajukan usulan pemberhentian sementara ke BKD DKI,” ucapan saat dikonfirmasi, Senin (8/1/2024).
Syafrin menyebut, pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada Polres Metro Jakarta Pusat terkait kasus ini.
Polres Metro Jakarta Pusat pun sudah menaikan kasus ini ke penyidikan dan RT telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan kini sudah dalam tahap proses penyidikan dan menunggu proses pengadilan,” ujarnya.
Kepada polisi, RT mengaku khilaf mencabuli bocah kelas 6 SD berisinial AAT (11) lantaran tak tahun menduda dan hidup seorang diri di rumah.
Apalagi, AAT yang merupakan tetangganya itu kerap kali main ke rumahnya.
Aksi tersebut dilakukan RT di kediamannya yang berlokasi di Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Jadi karena saya enggak punya anak perempuan dan korban juga termasuk anak yang manja, jadi saya seperti punya anak sendiri. Saya tidak pernah punya niat jahat untuk menyetubuhi korban. Saya cuma bercanda-canda, memegang-megang (bagian sensitif) karena khilaf saya sudah 7 tahun tidak ada istri,” ucapnya saat dihadirkan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
Ia mengaku sudah dua kali melancarkan aksi bejatnya itu dan setiap kali melecehkan korban, pelaku memberikan Rp5.000 sebagai uang tutup mulut.
“Yang pertama karena dia tidak ada pelokan, dia diam saja. Makanya saya ulangi lagi dan yang kedua kali akhirnya dilaporkan,” ujarnya.
Kasus ini terbongkar pada Desember 2023 silam, saat orang tua korban mendatangi luka di bagian alat vital sang anak.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, ini bukan kasus asusila pertama yang menjerat RT.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.