TOPIK
Oknum Petugas Dishub Lecehkan Siswi SD
-
Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini belum memecat anggota Dinas Perhubungan (Dishub) berinisial RT (57) yang jadi tersangka pencabulan bocah SD.
-
Terkuak daftar kejaharan seorang anggota Dishub DKI Jakarta berinisial RT (57) ternyata tak cuma mencabuli bocah kelas 6 SD, AAT (12).
-
Ini ternyata merupakan kasus kedua pelaku. Sebelumnya, pelaku diduga pernah menghamili anak di bawah umur.
-
Sampai menangis, korban mengaku pernah diraba-raba di bagian pahanya ketika menginap di rumah pelaku.
-
Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini belum memecat oknum anggota Dishub DKI tersangka pelecehan seksual kepada bocah SD. Apa alasannya?
-
Keceriaan bocah yang masih duduk di bangku SD itu dirampas oleh anggota Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial RT (57).
-
Dishub DKI masih menunggu putusan pengadilan terkait status ASN oknum Dishub yang mencabuli bocah SD di Jakarta Pusat.
-
Dishub DKI Jakarta memberikan sanksi pemberhentian sementara anggotanya berinisial RT yang jadi tersangka pelecehan seksual anak di bawah umur.
-
Kadishub DKI Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo mengakui anggotanya yang berinisial RT (57) terjerat kasus pelecehan seksual anak.
-
Bermodalkan uang Rp5 ribu, seorang oknum petugas Dishub di Kemayoran, Jakarta Pusat melecehkan siswi kelas 6 SD.