Oknum Petugas Dishub Lecehkan Siswi SD
Pemprov DKI Tunggu Putusan Pengadilan Tentukan Status ASN Oknum Dishub Cabuli Bocah SD
Dishub DKI masih menunggu putusan pengadilan terkait status ASN oknum Dishub yang mencabuli bocah SD di Jakarta Pusat.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo mengaku masih menunggu putusan pengadilan untuk menentukan status kepegawaian anggotanya yang lecehkan bocah kelas 6 SD di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, saat ini oknum Dishub yang diketahui bernama RT (57) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual anak di bawah umur oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
“Untuk penetapan status kepegawaian selanjutnya, kami akan menunggu inkrah penetapan pengadilan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (8/1/2024).
Untuk saat ini, status RT sebagai aparatur sipil negara (ASN) Dishub DKI sudah dibekukan.
Surat rekomendasi pemberhentian sementara pun sudah dilayangkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.
“Dishub akan mengusulkan usulan pemberhentian sementaran ke BKD, karena yang bersangkutan sudah dalam tahapan proses penyidikan dan menunggu proses pengadilan,” ujarnya.
Setelah ada putusan mengingat dari pengadilan, baru kemudian Pemprov DKI bakal memutuskan sanksi tegas yang akan diberikan anggota Dishub tersebut.
Sebagai informasi, aksi bejat dilakukan RT terhadap bocah kelas 6 SD berinisial AAR (11) yang merupakan tetangganya sendiri.
Ia pun mengaku khilaf lantaran sudah tak tahan tujuh tahun terakhir ini menduda dan hidup seorang diri di rumah.
“Jadi karena saya enggak punya anak perempuan dan korban juga termasuk anak yang manja, jadi saya seperti punya anak sendiri.
Saya tidak pernah punya niat jahat untuk menyetubuhi korban. Saya cuma bercanda-canda, memegang-megang (bagian sensitif) karena khilaf saya sudah 7 tahun tidak ada istri,” ucapnya saat dihadirkan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
Tak cuma sekali, aksi bejat tersebut sudah dua kali dilakukan RT terhadap AAT dan setiap usai melecehkan korbannya, pelaku kerap memberikan uang Rp5.000 untuk tutup mulut.
“Yang pertama karena dia tidak ada pelokan, dia diam saja. Makanya saya ulangi lagi dan yang kedua kali akhirnya dilaporkan,” ujarnya.
Aksi cabul RT terbongkar pada Desember 2023 silam, saat orang tua korban mendapati luka di alat vital anaknya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.