Oknum Petugas Dishub Lecehkan Siswi SD

Oknum Dishub DKI Bikin Korban Pelecehannya Trauma, Diduga Dulu Pernah Hamili Anak di Bawah Umur

Ini ternyata merupakan kasus kedua pelaku. Sebelumnya, pelaku diduga pernah menghamili anak di bawah umur.

|
Editor: Siti Nawiroh
Kolase TribunJakarta
Masih ingat oknum anggota Dinas Perhubungan (Dishub) DKI berinisial RT (57) yang melakukan pelecehan kepada bocah SD? Ini ternyata merupakan kasus kedua pelaku. Sebelumnya, pelaku diduga pernah menghamili anak di bawah umur. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Masih ingat oknum anggota Dinas Perhubungan (Dishub) DKI berinisial RT (57) yang melakukan pelecehan kepada bocah SD?

Ini ternyata merupakan kasus kedua pelaku. Sebelumnya, pelaku diduga pernah menghamili anak di bawah umur.

Ha itu terungkap lewat YouTube Pratiwi Noviyanthi yang dikutip TribunJakarta.com, Kamis (11/1/2024).

Diketahui, RT melakukan pelecehan tak cuma ke satu korban saja.

Melainkan beberapa bocah perempuan lainnya. 

RT berdalih khilaf dan mengaku sudah lama menduda lantaran ditinggal wafat istrinya.

Saat ini RT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kepada aktivis sosial Pratiwi Noviyanthi, seorang korban berinisial A (12) pernah membuat pengakuan.

Pengakuan itu diungkap sebelum RT diamankan pihak kepolisian.

A mengaku menjadi korban pelecehan pelaku yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN) tersebut.

A bercerita pernah diminta pelaku menonton video dewasa bersama-sama.

Tak hanya itu, A juga mengaku tubuhnya pernah diraba-raba pelaku.

"Dia bilang jangan bilang siapa-siapa, nanti opah masuk penjara lagi," kata korban.

Masih ingat oknum anggota Dinas Perhubungan (Dishub) DKI berinisial RT (57) yang melakukan pelecehan kepada bocah SD?
Masih ingat oknum anggota Dinas Perhubungan (Dishub) DKI berinisial RT (57) yang melakukan pelecehan kepada bocah SD? (Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com)

Berdasarkan penelusuran, pelaku ternyata memang pernah terlibat kasus sebelumnya.

Pratiwi Noviyanthi menjelaskan, pelaku pernah menghamili anak di bawah umur.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved