Oknum Petugas Dishub Lecehkan Siswi SD

Hokinya Oknum Dishub DKI, Dulu Hamili Anak di Bawah Umur Kini Cabuli Bocah Tapi Tetap Berstatus ASN

Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini belum memecat anggota Dinas Perhubungan (Dishub) berinisial RT (57) yang jadi tersangka pencabulan bocah SD.

|
Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
RT (57) oknum Dishub yang lecehkan siswi SD tetangganya saat diberi kesempatan untuk membeberkan perbuatannya di Polres Metro Jakarta Pusat. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini belum memecat anggota Dinas Perhubungan (Dishub) berinisial RT (57). 

RT diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan seorang bocah SD berinisial AAT (12) atau A.

RT yang berstatus sebagai Aparatur sipil negara (ASN) pun hanya diberhentikan sementara.

Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo mengatakan, sanksi tersebut diberikan setelah pihaknya melakukan klarifikasi ke Polres Metro Jakarta Pusat.

“Dishub akan mengajukan usulan pemberhentian sementara ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), karena yang bersangkutan sudah dalan tahapan proses penyidikan dan menunggu proses pengadilan,” ucapnya, Selasa (9/1/2024).

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini bilang, pihaknya tak bisa langsung memecat RT lantaran masih menunggu putusan pengadilan.

Bila pengadilan memutus RT terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap bocah kelas 6 SD berinisial AAT, maka pelaku akan langsung dipecat dari Dishub DKI.

“Untuk penetapan status kepegawaian selanjutnya, kami akan menunggu inkrah penetapan pengadilan,” ujarnya.

Diketahui hal tersebut berdasarkan Pasal 87 UU ASN.

Dalam pasal tersebut berbunyi, ASN nisa dipecat secara tidak hormat akibat terlibat tindak pidana.

ASN dapat diberhentikan jika ia dihukum penjara atau kurungan berdasar putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dengan hukuman pidana penjara minimal 2 tahun.

ASN bisa dipecat juga karena, berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana secara berencana.

Penelusuran TribunJakarta padahal RT tak cuma memcabuli A.


1. Korban Tak Cuma Satu

Tak cuma A, ada bocah lain yang juga menjadi korban pelecehan pelaku.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved