Oknum Petugas Dishub Lecehkan Siswi SD

Hokinya Oknum Dishub DKI, Dulu Hamili Anak di Bawah Umur Kini Cabuli Bocah Tapi Tetap Berstatus ASN

Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini belum memecat anggota Dinas Perhubungan (Dishub) berinisial RT (57) yang jadi tersangka pencabulan bocah SD.

|
Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
RT (57) oknum Dishub yang lecehkan siswi SD tetangganya saat diberi kesempatan untuk membeberkan perbuatannya di Polres Metro Jakarta Pusat. 

Dikutip dari YouTube Pratiwi Noviyanthi, bocah perempuan yang menggunakan kaos berwarna krem itu bercerita sambil menangis.

Ia mengaku pernah diraba-raba bagian pahanya saat menginap di rumah pelaku.

Terungkap pengakuan bocah SD yang menjadi korban pelecehan oknum anggota Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial RT (57). 
Terungkap pengakuan bocah SD yang menjadi korban pelecehan oknum anggota Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial RT (57).  (YouTube Pratiwi Noviyanthi dan Elga Hikari Putra)

"Waktu itu aku disuruh menginap di rumah pelaku sama temen. Terus aku kaget lagi tidur paha aku dipegang,"

"Aku langsung menghindar," kata korban.

Korban langsung menghindari setelah pelaku meraba-raba pahanya.

Namun setelah itu, korban mengaku dimarahi pelaku.

"Terus kata dia 'Kalau kamu gak mau (dilecehkan) kenapa kamu di sini'," ucap korban sembari menangis.


2. Hamili Anak-anak

Pratiwi Noviyanthi menjelaskan, pelaku pernah menghamili anak di bawah umur.

"Pelaku sudah pernah melakukan hal serupa menghamili anak di bawah umur," ucapnya.

Hal ini selaras dengan keterangan yang diberikan polisi.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto saat konferensi pers di kantornya, Senin (8/1/2024) mengatakan RT pernah melakukan aksi serupa pada tahun 2010 silam terhadap anak di bawah umur.

Sayangnya kala itu kasus tersebut tak sampai dibawa ke ranah hukum karena adanya kesepakatan damai dengan keluarga korban.

Karenanya, dalam kasus kali ini, polisi juga bakal turut memerika kejiwaan korban, apakah yang bersangkutan masuk kategori pedofil.

"Terhadap pelaku pasal yang kita kenakan Pasal 81 Juncto Pasal 78 B UU RI Nomor 17 Tahun 2016 UU Perlindungan Anak dengan  ancaman maksimal 15 tahun," kata Anton.

Sementara itu, terkait kasusnya di tahun 2010 silam, RT menyebut kala itu dirinya telah dibawa ke Ketua RT dan RW setempat untuk berjanji tak mengulangi perbuatannya.

"Yang waktu itu kan dia abis berenang, saya bonceng dia di depan, berenang sama anak saya terus dia kedinginan," aku RT.

 

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved