Cerita Kriminal

Kasus Mutilasi di Malang Mengandung Mistis, Wanita Kebal Pelet Picu Cekcok Berujung Sabetan Celurit

Kasus mutilasi di Kota Malang, Jawa Timur yang membuat geger masyarakat, ternyata mengandung mistis.

Tribun Jatim
Ilustrasi dukun pelet - Kasus mutilasi di Kota Malang mengandung mistis. Pelaku mendaku dukun pelet yang menjanjikan pasiennya mendapatkan wanita pujaan. 

"Kami mendapatkan petunjuk berupa komunikasi terakhir korban," kata Wasis.

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis (kanan).
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis (kanan) didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto saat menggelar konferensi pers kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Dua hari berselang, tepatnya pada Jumat (5/1/2024) dini hari, polisi semakin mantap menyangkakan Rahman sebagai pelaku pembunuh dan mutilasi.

Rahman dibawa oleh Polisi ke tepi sungai dekat indekos tempat tinggalnya di Jalan Sawojajar, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Jaraknya sekira 500 meter antara sungai dan indekos tempat tinggal sekaligus tempat praktik pijatnya.

Rahman tidak bisa mengelak. Dini hari sekira pukul 1.30 WIB, perbuatan kejamnya yang dirahasiakan akhirnya terkuak.

Di tengah malam yang gelap, Ia menunjukkan kuburan tengkorak kepala dan telapak tangan serta kaki Adrian Prawono.

"Kami mendapati bahwa ada potongan tubuh yang dipendam tersangka di pinggir sungai."

"Potongan tubuh yang sudah tinggal tulang itu, adalah bagian kepala, telapak tangan dan telapak kaki," jelas Wasis.

Ilustrasi Tengkorak Manusia.
Ilustrasi Tengkorak Manusia. (Thinkstock/Kompas.com)

Rahman pun mengakui perbuatannya membunuh dan memutilasi pasien pijatnya itu.

Namun pihak kepolisian belium mengungkap motif di balik pembunuhan sadis tersebut.

"Tersangka AR mengakui dan kooperatif. Dan saat ini, penyelidikan masih berjalan. Kami juga telah memeriksa sebanyak 3 orang saksi dan kemungkinan akan bertambah," terangnya.

Rahman dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

Sementara itu, terkait identifikasi lebih lanjut tulang belulang potongan tubuh korban, polisi telah memanggil pihak keluarga.

"Kami sudah menghubungi pihak keluarga dari Surabaya, untuk mengenali bagian struktur giginya," pungkasnya.

Soal mobil korban, polisi juga telah menemukannya di bilangan Jalan Sawojajar dan telah mengamankannya.

Sosok Korban

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved