Cerita Kriminal
Polisi Ringkus 5 Pencuri Motor Bersenjata Api di Matraman Jaktim, Ada Bocah Terlibat
Polres Metro Jakarta Timur meringkus lima pelaku komplotan pencurian sepeda motor yang bermarkas di wilayah Matraman Jaktim
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Polres Metro Jakarta Timur meringkus lima pelaku komplotan pencurian sepeda motor yang bermarkas di wilayah Kelurahan Utan Kayu Selatan, Matraman.
Para pelaku diringkus jajaran Unit Kendaraan Bermotor (Ranmor) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian sepeda motor dibuat warga.
Kelima pelaku yakni EW, SR, MR, T, dan anak di bawah umur berinisial MG diamankan pada unit kontrakan yang dijadikan gudang penampungan hasil curian, pada Jumat (12/9/2025).
Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan mengatakan para pelaku yang sudah beraksi selama enam bulan terakhir melakukan kejahatan di wilayah sejumlah wilayah Jakarta.
"Berdasarkan alat bukti mereka melakukan kegiatannya di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat. Di Jakarta Timur sendiri paling banyak," kata Dicky, Selasa (16/9/2025).
Para pelaku selalu beraksi dalam tim beranggotakan dua orang, satu bertugas sebagai eksekutor membobol kunci kontak kendaraan, sementara seorang pelaku lain sebagai joki.
Dalam aksinya para pelaku tidak hanya membawa kunci leter T yang digunakan merusak kunci kontak kendaraan, tapi juga senjata api rakitan, sebilah golok, dan sebilah pisau.
Senjata api rakitan dan senjata tajam tersebut digunakan para pelaku untuk mengancam bila ada warga yang memergoki aksi pencurian mereka, atau pun mencoba melawan.
"Para pelaku ini biasa beroperasi antara pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan membawa senjata api rakitan, dan juga golok, serta senjata tajam jenis pisau," ujarnya.
Selain pelaku yang berperan sebagai eksekutor, Dicky menuturkan terdapat satu tersangka berinisial T bertugas mengubah tampilan sepeda motor hasil curian sebelum dijual kembali.
Aksi ini dilakukan T pada unit kontrakan disewa di Jalan Asem Gede, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman yang dijadikan markas sekaligus tempat tinggal kelima pelaku.
Untuk menghindari kecurigaan warga saat T membongkar sepeda motor hasil curian di depan unit kontrakan, tersangka berdalih membuka usaha bengkel sepeda motor di lokasi.
Bahkan saat jajaran Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur meringkus kelima pelaku, diamankan barang bukti 12 sepeda motor hasil curian yang hendak dijual.
"Barang bukti kami amankan saat penggerebekan dua gagang kunci T, empat mata kunci T, satu magnet pembuka kunci, satu senjata api rakitan, satu senjata tajam jenis golok, dan dua pisau," tuturnya.
Atas perbuatannya kelima tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan atau Pasal 1 UU Darurat tentang kepemilikan senjata api tanpa hak.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.