Jakarta Terancam Tekor Rp2 Triliun, Pemprov DKI Desak Purbaya Hapus Insentif Pajak Kendaraan Listrik
Pemprov DKI mendesak pemerintah pusat atau dalam hal ini Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mencabut insentif pajak kendaraan listrik.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendesak pemerintah pusat atau dalam hal ini Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mencabut insentif pajak kendaraan listrik.
Desakan ini disampaikan Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo yang menilai aturan tersebut kapasitas fiskal daerah, sementara dampak kemacetan dan polusi tetap harus ditangani.
Dari hitung-hitungan Pemprov DKI, kebijakan ini berpotensi mengurangi pendapatan daerah hingga Rp2 triliun.
“Kami sudah ke Dirjen Perimbangan, melaporkan, mendiskusikan. Karena ini mandat undang-undang. Jadi kalau diubah harus ngubah undang-undang. Tampaknya agak berat,” ucapnya dikutip Minggu (22/11/2025).
Ia menyebutkan bahwa Pemprov Jakarta sedang mencari skema lain agar potensi hilangnya pendapatan bisa dikompensasi pemerintah pusat.
DKI Minta Dukungan Pusat untuk Kompensasi Pajak Hilang
Yustinus menilai daerah tidak boleh menanggung sendirian dampak berkurangnya penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor, apalagi Jakarta adalah kota besar dengan beban kemacetan dan polusi yang tinggi.
“Kalau itu kita mendapat dukungan dari pusat dalam bentuk misalnya dana transfer, tentu bisa mengkompensasi pajak yang hilang tadi,” ujarnya.
Ia menambahkan, DKI tidak menyodorkan angka tertentu, tetapi memberikan informasi lengkap mengenai potensi hilangnya pendapatan daerah.
“Kita nggak menyampaikan nilai, hanya menyampaikan informasi. Kita serahkan pada kebijaksanaan pusat,” tuturnya.
Menurutnya, daerah lain ke depan juga akan terdampak sehingga pemerintah pusat perlu mengambil langkah antisipatif.
DKI Sudah Hilang Rp2 Triliun, Kapasitas Fiskal Tertekan
Sebelumnya, Gubernur DKI dan beberapa pejabat Pemprov telah menyebut bahwa kebijakan insentif kendaraan listrik dapat menyebabkan potensi kehilangan pendapatan daerah hingga Rp2 triliun dalam setahun.
Yustinus mengingatkan bahwa pajak kendaraan adalah tulang punggung penerimaan daerah di seluruh Indonesia.
“Apalagi yang kapasitas fiskalnya sempit, kan bisa langsung terdampak. Karena pajak kendaraan itu kan termasuk tulang punggung penerimaan di semua daerah,” katanya.
Berita Terkait
Baca juga: Jakarta Harus Aman untuk Anak, Wagub Rano: Layanan 24 Jam Siap Hadapi Kasus Kekerasan
Baca juga: Kesaksian Mengerikan Korban Begal di Kebayoran Lama, Aksi Sadis Bikin Meringis: Mereka Bawa Parang
Baca juga: Roy Suryo Cs Tersangka, Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Mirip Drama Korea, Sad atau Happy Ending?
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Canva-dan-KompascomDian-Erika.jpg)