Warga Eks Kampung Bayam yang Serobot KSB Dipolisikan Jakpro, Sekda DKI Singgung Masalah Konsekuensi

Sekda DKI Joko Agus Setyono buka suara soal aksi PT Jakpro yang mempolisikan warga eks Kampung Bayam yang nekat masuk ke Kampung Susun Bayam (KSB).

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Tenda tempat warga bertahan di depan gerbang Kampung Susun Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono buka suara soal aksi PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang mempolisikan warga eks Kampung Bayam yang nekat masuk ke Kampung Susun Bayam (KSB).

Ia menyebut, itu merupakan konsekuensi yang harus ditanggung lantaran mereka nekat masuk area aset milik Jakpro tanpa izin.

Terlebih, Pemprov DKI juga sudah memberikan ganti rugi kepada warga eks Kampung Bayam yang tergusur karena pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).

“Sebenarnya mereka semua itu kan sudah diberikan kompensasi, itu sudah diberikan pengganti dan sudah diterima oleh semuanya tanpa terkecuali,” ucapnya di Gedung DPRD DKI, Senin (8/1/2024).

“Sudah menerima ya berarti konsekuensinya mereka harus pindah,” tambahnya menjelaskan.

Jiko menambahkan, Pemprov DKI juga telah memfasilitasi warga eks Kampung Bayam itu hunian layak di Rusun Nagrak.

Di Rusun Nagrak, warga eks Kampung Bayam menempati unit tipe 36 yang dilengkapi dua kamar timur, ruang tamu, kamar mandi, dapur, dan balkot untuk menjemur pakaian.

Berbagai fasilitas juga tersedia di Rusun Nagrak, seperti lift, masjid, taman bermain anak, lapangan olahraga, tempat parkir sepeda motor, dan juga layanan bus sekolah.

“Kami sudah siapkan Rusun Nagrak. Mereka sudah diberikan kompensasi dan pilihan, kami siapkan Rusun Nagrak, siapa yang mau di Nagrak silakan, kalau yang mau ke tempat lain juga silakan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Joko minta warga eks Kampung Bayam tak lagi melakukan aksi-aksi nekat hingga menerobos masuk ke area Kampung Susun Bayam.

Untuk mengantisipasi hal ini terulang kembali, Joko Agus bilang, Pemprov DKI sudah berkoordinasi dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

“Ya ke depan kami harap semua patuh kepada aturan,” kata eks Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali ini.

Dilansir dari Kompas.com, tiga orang warga eks Kampung Bayam memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2024) kemarin.

Mereka adalah Muhammad Fuqron (55), Sudir (46), dan Komar (42). Ketiganya diperiksa terkait dugaan kekerasan terhadap barang dan perusakan serta memasuki pekarangan milik orang lain.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved