Warga Eks Kampung Bayam yang Serobot KSB Dipolisikan Jakpro, Sekda DKI Singgung Masalah Konsekuensi

Sekda DKI Joko Agus Setyono buka suara soal aksi PT Jakpro yang mempolisikan warga eks Kampung Bayam yang nekat masuk ke Kampung Susun Bayam (KSB).

Tayang:
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Tenda tempat warga bertahan di depan gerbang Kampung Susun Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Mereka dilaporkan oleh Jakpro selalu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola KSB yang dibangun di era Gubernur Anies Baswedan.

Ketiganya datang sekira pukul 14.00 WIB bersama kuasa hukum bernama Didi Purwanto.

Sudir dan Komar tampak mengenakan kaos bertuliskan ‘Saya Bahagia Jadi Warga Kampung Bayam’.

Muhammad Fuqron menegaskan, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi aksi nekat mereka menerobos masuk ke KSB.

“Kenyataan, ada sebab ada akibat. Kami menunggu BIN, kelurahan, aparat pemerintah agar mau dialog dengan kami. Kami enggak paham dalam ranah ini. Kami berharap audiensi kami direspons sejak awal,” ucapnya dikutip dari Kompas.com.

Ia pun mengaku sudah hampir setahun Jakpro bersama Pemprov DKI di bawah kendali Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono tak menggubris aksi yang mereka lakukan.

Sampai akhirnya, mereka nekat menerobos masuk KAB pada akhir November 2023 lalu.

“Sejak 13 Maret 2023, hampir setahun loh. Kenapa? Ini sebuah aksi yang inginnya kami ditanggapi. Kok malah kami dilaporkan ke ke polisi? Kecuali kami enggak ada kolaborasi antara Jakpro danPemda, boleh kami disalahkan,” tuturnya.

“Ini sudah hak dan tempat tinggal kami kok tudingannya merusak dan menyerobot?,” sambungnya.

Fuqron menyebut, ini merupakan kali kedua dirinya diperiksa polisi.

Sebelumnya, ia juga turut hadir bersama Junardi Abdullah, Sudir, dan Komar pada pemanggilan pertama di tanggal 23 Desember 2023 silam.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved