Punya NPWP Tapi Gaji di Bawah UMP, Apakah Harus Tetap Lapor SPT Tahunan?

Pekerja yang memiliki NPWP tapi penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun dan gaji di bawah UMP, apakah tetap dikenakan pajak?

Editor: Muji Lestari
Tribunjualbeli
Ilustrasi NPWP. Punya NPWP tapi gaji di bawah UMP, apakah tetap lapor SPT? 

Ketentuan tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dengan begitu bagi Wajib Pajak yang memiliki gaji Rp 5 juta per bulan wajib membayar dan melaporkan pajak setiap tahun.

Kemudian, untuk pendapatan hingga Rp 60 juta per tahun, tarif pajaknya sebesar 5 persen.

Sementara itu, bagi yang memiliki gaji maupun penghasilan Rp 60 juta per tahun sampai Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif PPh final 15 persen.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved