Punya NPWP Tapi Gaji di Bawah UMP, Apakah Harus Tetap Lapor SPT Tahunan?
Pekerja yang memiliki NPWP tapi penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun dan gaji di bawah UMP, apakah tetap dikenakan pajak?
TRIBUNJAKARTA.COM - Bagi wajib apa pajak yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib melakukan lapor SPT setiap tahunnya.
Bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan mencapai Rp 60 juta pertahun wajib lapor SPT Tahunan dan dikenai tarif pajak PPh 5 persen.
Lantas, bagaimana dengan pekerja yang memiliki NPWP tapi penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun dan gaji di bawah UMP, apakah tetap dikenakan pajak?
Penjelasan Kemenkeu
Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, setiap masyarakat yang telah memiliki NPWP wajib melaporkan SPT setiap tahun (SPT Tahunan) sesuai dengan amanat Undang Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
"Ini adalah implikasi dari sistem perpajakan di Indonesia yang menganut sistem self assessment, yang memberikan kepercayaan penuh pada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung, menyetor, dan melapor pajak secara mandiri," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Yustinus mengungkapkan, selain untuk melaporkan pajak yang telah disetor, SPT Tahunan juga merupakan sarana untuk melaporkan harta, utang, dan daftar keluarga.
Sementara itu, pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) hanya dikenakan bagi mereka yang memiliki gaji di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
"Ketika penghasilan sudah berada di atas PTKP, orang tersebut harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan melaporkan SPT Tahunan," terang dia.
Penghasilan di Bawah PTKP Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan
Kendati demikian, untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP namun sudah memiliki NPWP, maka statusnya dapat dibuat Non-Efektif.
"Untuk Wajib Pajak yang penghasilannya di bawah PTKP atau pun untuk yang tidak memiliki penghasilan namun sudah memiliki NPWP, dapat mengajukan permohonan Non-Efektif (NE)," ungkap Yustinus.

Ia melanjutkan, dengan masuk dalam kategori NE, Wajib Pajak tidak perlu lagi lapor SPT Tahunan.
Yustinus menegaskan, yang perlu digarisbawahi adalah, kategori NE ini hanya untuk Wajib Pajak yang penghasilannya di bawah PTKP, sehingga tidak ada pajak penghasilan yang harus disetor.
"Suatu saat ketika Wajib Pajak tersebut memiliki penghasilan setahun di atas PTKP, maka kewajiban melaporkan SPT Tahunan akan ada kembali," pungkasnya.
Penghasilan yang Dikenakan Pajak
Penghasilan Kena Pajak (PKP) orang pribadi ditingkatkan menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta.
Sedangkan PTKP ditetapkan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
Ketentuan tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dengan begitu bagi Wajib Pajak yang memiliki gaji Rp 5 juta per bulan wajib membayar dan melaporkan pajak setiap tahun.
Kemudian, untuk pendapatan hingga Rp 60 juta per tahun, tarif pajaknya sebesar 5 persen.
Sementara itu, bagi yang memiliki gaji maupun penghasilan Rp 60 juta per tahun sampai Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif PPh final 15 persen.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.