Info Beasiswa

Pendaftaran Beasiswa LPDP 2024 Dibuka, Ini Link, Syarat serta Dokumen yang Diperlukan

Seleksi pendaftaran beasiswa LPDP 2024 dibuka mulai hari ini, simak link daftar, syarat dan dokumen yang perlu dilampirkan.

Editor: Muji Lestari
Freepik
Ilustrasi beasiswa. Pendaftaran beasiswa LPDP 2024 dibuka 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemburu beasiswa jangan sampai ketinggalan, pendaftaran beasiswa LPDP 2024 dibuka mulai Kamis (11/1/2024) hari ini. Berikut syarat serta dokumen yang perlu dilampirkan.

Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) adalah program beasiswa yang dibiayai oleh pemerintah melalui Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) dan dikelola oleh LPDP yang berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

LPDP membiayai orang yang ingin melanjutkan pendidikannya ke jenjang magister atau doktoral di perguruan tinggi terbaik di dalam dan luar negeri.

Pendaftaran LPDP terbagi menjadi dua gelombang yakni gelombang pertama pada 11 Januari 2024 sampai dengan 15 Februari 2024.

Sedangkan gelombang kedua dimulai pada 19 Juni 2024 sampai dengan 22 Juli 2024.

Dilansir laman LPDP, Rabu (10/1/2024), jika kamu ingin mendaftar beasiswa LPDP maka bisa mengunjungi laman https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/, dengan mempersiapkan beberapa dokumen pentingnya.

Dokumen untuk daftar beasiswa LPDP 2024 ini ada yang perlu diisi secara online dan diunggah.

Ilustrasi beasiswa LPDP.
Ilustrasi beasiswa LPDP. (Freepik.com)

Syarat Dokumen untuk Daftar LPDP 2024

Berikut sejumlah dokumen yang wajib dipersiapkan untuk mendaftar beasiswa LPDP 2024:

1. Biodata diri.

2. Kartu Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

3. Scan ijazah S1/S2 asli atau legalisir atau surat keterangan lulus.

4. Surat pemberhentian sebagai mahasiswa dari Perguruan Tinggi bagi yang tidak menyelesaikan studi.

5. Scan transkrip nilai S1/S2 (bukan Transkrip Profesi).

6. Dokumen penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kemendikbud Ristek/Kementerian Agama (Kemenag) atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK.

7. Sertifikat Bahasa Asing yang dipersyaratkan dan Masih Berlaku (asli).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved