Oknum Petugas Dishub Lecehkan Siswi SD

Pengakuan 2 Bocah yang Dilecehkan Oknum Dishub DKI, Ada yang Sampai Nangis Ingat Kelakuan Pelaku

Sampai menangis, korban mengaku pernah diraba-raba di bagian pahanya ketika menginap di rumah pelaku.

|
Editor: Siti Nawiroh
YouTube Pratiwi Noviyanthi dan Elga Hikari Putra
Terungkap pengakuan bocah SD yang menjadi korban pelecehan oknum anggota Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial RT (57).  

"Kalau mau jajan minta aja katanya. Aku pernah juga minta uang, tapi aku malah ditarik ke kamar,"

"Aku dicium sambil disuruh lihat video dewasa," ucap korban.

Tak sekali dua kali korban dilecehkan oleh pelaku.

Sampai akhirnya korban mengadukan hal ini kepada keluarganya.

Tak cuma A, ada bocah lain yang juga menjadi korban pelecehan pelaku.

Terungkap pengakuan bocah SD yang menjadi korban pelecehan oknum anggota Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial RT (57)
Terungkap pengakuan bocah SD yang menjadi korban pelecehan oknum anggota Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial RT (57) (YouTube Pratiwi Noviyanthi dan TribunJakarta/Elga Hikari Putra)

Dikutip dari video terbaru Pratiwi Noviyanthi, bocah perempuan yang menggunakan kaos berwarna krem itu bercerita sambil menangis.

Ia mengaku pernah diraba-raba bagian pahanya saat menginap di rumah pelaku.

"Waktu itu aku disuruh menginap di rumah pelaku sama temen. Terus aku kaget lagi tidur paha aku dipegang,"

"Aku langsung menghindar," kata korban.

Korban langsung menghindari setelah pelaku meraba-raba pahanya.

Namun setelah itu, korban mengaku dimarahi pelaku.

"Terus kata dia 'Kalau kamu gak mau (dilecehkan) kenapa kamu di sini'," ucap korban sembari menangis.

Kepada polisi, RT mengaku khilaf berbuat cabul lantaran tak tahan sudah tujuh tahun terakhir ini menduda dan tinggal seorang diri di rumah.

RT malah menyebut perlakuannya hanya bercanda saja, tak ada niat sampai memperkosa korban.

"Saya tidak pernah punya niat jahat untuk menyetubuhi korban. Saya cuma bercanda-canda, memegang-megang (bagian sensitif) karena khilaf saya sudah 7 tahun tidak ada istri,” ucapnya saat dihadirkan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersanka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Terhadap pelaku pasal yang kami kenakan Pasal 81 Juncto Pasal 78 B UU RI Nomor 17 Tahun 2016 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun,” tuturnya.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved