Pilpres 2024

PDIP Soal Pelanggaran Gibran di CFD: Pemprov DKI Mau Kerja untuk Bangsa atau Keluarga Tertentu

Gilbert Simanjuntak mengkritisi Pemprov DKI Jakarta dalam kasus pelanggaran Pergub cawapres Gibran Rakabuming Raka di CFD

Kompas.com
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM -  Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak mengkritisi Pemprov DKI Jakarta dalam kasus pelanggaran Pergub cawapres Gibran Rakabuming Raka di acara car free day (CFD).

Diketahui, putusan Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan Gibran melanggar  Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD karena melakukan bagi-bagi susu di acara tersebut.

Bawaslu Jakarta Pusat kemudian meneruskan putusannya kepada Pemprov DKI Jakarta selaku pihak yang membuat aturan.

Tetapi hingga kini belum ada langkah yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu.

"Kampanye yang terlalu vulgar dari paslon Prabowo-Gibran hingga dinyatakan bersalah oleh Bawaslu. Sepatutnya juga diiringi teguran dari Pemprov ke paslon tersebut," kata Gilbert Saat dihubungi, Jumat (12/1/2024).

Saat ini, bola panas mengenai pelanggaran yang dilakukan Gibran di CFD telah berada di Pemprov DKI.

Menurut Gilbert, Pemprov DKI Jakarta seharusnya memahami aturan jika ada yang melanggar.

Ia pun menyindir Pemprov apakah mereka mau bekerja untuk bangsa sesuai tugas atau hanya patuh untuk keluarga tertentu.

"Bisa teguran tertulis atau melarang berkegiatan di HBKB (sanksinya). Pemprov tahu aturan, tinggal mau bekerja untuk bangsa atau keluarga tertentu," ujar Gilbert.

Sebelumnya, anggota Bawaslu DKI Jakarta, Sakhroji mengatakan, pihaknya telah mengirimkan putusan dari Bawaslu Jakarta Pusat kepada Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (5/1/2024).

Pengiriman dilakukan dua hari setelah Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan bahwa aksi Gibran bagi-bagi susu di CFD melanggar Pergub.

Putusan mengenai pelanggaran Pergub yang dilakukan Gibran itu disampaikan Bawaslu Jakarta Pusat dalam surat yang ditempel di kantornya pada Rabu (3/1/2024) malam.

Dalam selembar kertas yang ditempel di mading tersebut, Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan bahwa aksi Gibran itu merupakan pelanggaran.

Gibran dianggap melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang aturan mengenai Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved