Pilpres 2024
PDIP Soal Pelanggaran Gibran di CFD: Pemprov DKI Mau Kerja untuk Bangsa atau Keluarga Tertentu
Gilbert Simanjuntak mengkritisi Pemprov DKI Jakarta dalam kasus pelanggaran Pergub cawapres Gibran Rakabuming Raka di CFD
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Dalam surat putusan tersebut, status temuan tersebut tertulis 'Ditindaklanjuti'.
Ada empat orang terlapor yakni, Gibran Rakabuming Raka, Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya.
Temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023 itu terdapat unsur kepentingan politik.
Surat itu ditandatangani Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, Rabu (3/1/2024).
"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," tulis surat Bawaslu Jakarta Pusat.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Ada 8 Tantangan, Alumni ITB Minta Prabowo-Gibran Fokus ke Persoalan Ekonomi |
![]() |
---|
Isu Raffi Ahmad Masuk Bursa Menteri Prabowo Tak Dibantah Gerindra, Prabowo Pernah Sebut Sebagai Staf |
![]() |
---|
Eks Dewan Pakar TPN: Parpol Pendukung Ganjar Mahfud Lebih Layak Masuk Pemerintahan Prabowo |
![]() |
---|
Pengamat Sarankan Prabowo Tempatkan Megawati, SBY dan Jokowi di DPA, Bukan Presidential Club |
![]() |
---|
Pengamat Soal Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri ke Prabowo: Tak Semua Perlu Eksplisit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.