Soal Pemolisian Warga Kampung Bayam, PSI Minta Anies Beri Penjelasan untuk Selesaikan Konflik

Polemik Kampung Susun Bayam (KSB) masuk ranah kepolisian setelah pihak Jakpro melaporkan empat orang eks warga Kampung Bayam

|
Instagram @aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meletakkan batu pertama pembangunan Kampung Susun Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Polemik Kampung Susun Bayam (KSB) masuk ranah kepolisian setelah pihak Jakarta Propertindo (Jakpro) melaporkan empat orang eks warga Kampung Bayam, Jakarta Utara.

Ketimbang menyelesaikan melalui ranah hukum, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro untuk segera menyelesaikan permasalahan KSB secara musyawarah.

Menurut anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Eneng Malianasari, hingga hari ini kunci Kampung Susun Bayam belum diberikan kepada warga Kampung Bayam, bukan karena PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono tidak mau memberikannya kepada warga.

“Hingga hari ini masih ada polemik antara Pemprov DKI Jakarta dengan Jakpro terkait status lahan JIS," kata Eneng, Sabtu (13/1/2024).

Eneng pun menyarankan agar masalah ini ditanyakan kepada Anies Baswedan yang kala itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Coba tanya Pak Anies, kenapa bisa membangun JIS dan Kampung Susun tanpa ada kejelasan kerjasama antara Pemprov dengan Jakpro” tutur Eneng.

Eneng mengatakan hal tersebut untuk menjawab pernyataan yang dikeluarkan oleh Usamah Abdul Aziz selaku jubir Anies.

Usamah Abdul mengatakan bahwa PJ Gubernur tidak memberikan hak warga Kampung Bayam, karena belum menyerahkan kunci KSB.

Kata Eneng, selama ini pihaknya telah mengusahakan penyelesaian polemik ini agar warga dapat segera menempati KSB.

Setidaknya ada tiga opsi yang coba ditawarkan oleh PSI.

“Antara lain melakukan hibah KSB ke Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman. Opsi kedua dilakukannya Perjanjian Kerjasama sama antar Pemprov DKI dengan Jakpro untuk wilayah JIS termasuk wilayah Kampung Bayam untuk pemanfaatan lahan," kata Eneng.

"Sedangkan opsi ketiga yakni terakhir dengan inbreng lahan khusus Kampung Bayam saja kepada Jakpro, jadi bukan inbreng keseluruhan lahan JIS,” lanjut dia.

Dia pun berharap masalah ini dapat segera selesai sebelum periode jabatan DPRD DKI Jakarta 2019-2024 berakhir.

“Saya harap, Pemprov DKI dan juga Jakpro dapat turut sama-sama segera menyelesaikan polemik ini.  

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved