Furqon Akhirnya Teken Kontrak, Kini Seluruh Eks Warga Kampung Bayam Setuju Pindah ke HPPO JIS

- Seluruh eks warga Kampung Bayam akhirnya setuju untuk pindah ke Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS).

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
TANDA TANGAN KAMPUNG BAYAM - Penandatanganan kontrak penempatan HPPO JIS atau Kampung Susun Bayam yang difasilitasi Pemkot Jakarta Utara, Jumat (1/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Seluruh eks warga Kampung Bayam akhirnya setuju untuk pindah ke Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS).

Hal tersebut setelah Kelompok Tani Kampung Bayam Madani menghadiri penandatanganan kontrak di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jumat (1/8/2025).

Dengan penandatanganan kelompok yang dikepalai Furqon itu, artinya seluruh Kepala Keluarga (KK) yang terdata sebagai Eks Warga Kampung Bayam kini telah menandatangani kontrak dengan pihak Jakpro untuk menempati HPPO

"Kami warga Kampung Bayam ini menganggap Bapak Gubernur Pramono Anung sebagai ayah kami, bapak kami, dan kami warga itu anaknya. Maka kami akan terus mendukung dan melindungi ayah kami, terima kasih kepada bapak Pramono yang sudah peduli dan memperjuangkan kami," ujar Furqon.

Untuk diketahui, sebelumnya pada Selasa (29/7/2025) sebanyak 67 KK eks warga Kampung Bayam telah menandatangani kontrak untuk setuju menempati HPPO JIS atau Kampung Susun Bayam.

Sekitar 35 KK yang diwakili oleh Furqon sebelumnya belum menandatangani kontrak karena memerlukan waktu lebih untuk mempelajari kontraknya.

Setelah proses sosialisasi lanjutan hari ini, kini seluruh KK eks warga Kampung Bayam termasuk Furqon telah setuju untuk pindah ke HPPO

Acara penandatanganan kontrak dan sosialisasi penyerahan kunci HPPO kepada eks warga Kampung Bayam juga disaksikan oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Hendra Hidayat, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Chico Hakim, Direktur Bisnis PT Jakarta Propertindo (Jakpro) I Gede Adi Adnyana, Dandim O502/Jakarta Utara Kolonel Inf Dony Gredinand, Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu, dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Walikota Jakarta Utara Hendra Hidayat menyampaikan, seluruh proses penempatan warga eks Kampung Bayam ke HPPO JIS merupakan amanat Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang ingin memanusiakan manusia di Jakarta tanpa terkecuali, termasuk eks warga Kampung Bayam.

"Saya berkewajiban di bawah Pak Gubernur Pramono Anung untuk memastikan agar bapak ibu mendapatkan haknya untuk hidup layak dan lebih baik. Saya kemarin juga sudah cek sendiri ke unit HPPO kesiapannya, airnya mengalir deras dan lancar, jika tidak percaya, tanya saja sama teman-teman yang sebelumnya sudah oke mau tempati HPPO dan sudah cek unit," ujar Hendra.

Adapun, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial Chico Hakim mengatakan, proses penandatanganan Kontrak eks Kampung Bayam hari ini merupakan bentuk komitmen nyata Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno berpihak kepada seluruh warga Jakarta termasuk kelompok yang dianggap termarjinalkan.

"Pak Gubernur Pramono sekali lagi terus menepati janjinya," ujar Chico. 

Sementara itu, Direktur Bisnis Jakpro Adi menjelaskan, dalam kontrak perjanjian yang ditandatangani, warga eks Kampung Bayam yang menghuni dibebaskan dari pembayaran sewa selama 6 bulan yang harganya Rp 1,7 juta rupiah per bulan.

Warga juga diperbolehkan bekerja sebagai pendukung operasional JIS jika memenuhi syarat. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved