Prostitusi Kos 28
Polisi Ringkus Muncikari Kasus Pelajar SMA di Bekasi yang Dijual Open BO
Polisi meringkus dua orang tersangka muncikari kasus pelajar SMA berinisial A (15) di Ujung Aspal, Pondok Gede yang dijual sebagai cewek Open BO.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA - Polres Metro Bekasi Kota meringkus dua orang tersangka muncikari kasus pelajar SMA berinisial A (15) di Ujung Aspal, Pondok Gede yang dijual sebagai cewek Open BO.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, dua tersangka masing-masing berinisial D (18) dan Ana alias Omah.
"Tersangka inisial D sudah ditangkap, umur 18 tahun 6 bulan, untuk tersangka inisial A alias Oma ini berusia setengah tua sekitar 40 (tahun) lebih," kata Firdaus, Minggu (14/1/2024).
Tersangka D lanjut Firdaus, berperan sebagai pelaku yang melalukan ekploitasi korban anak di bawah umur untuk dijadikan wanita pekerja seks komersial (PSK).
Dia juga yang awalnya berkenalan dengan korban melalui aplikasi MiChat, lalu mengajak korban ke kos-kosan daerah Ujung Aspal, Pondok Gede.
Sementara tersangka A alias Omah merupakan muncikari yang menyediakan tempat untuk menjadi korban sebagai cewek Open BO.
"D ini tersangka yang melakukan eksploitasi anak, lalu ditampung di mucikari ini namanya Ana alias Omah," jelasnya.
Kasus dugaan perdagangan manusia anak di bawah umur ini masih terus didalami.
Polisi berkoordinasi dengan sejumlah pihak diantaranya Komnas Perempuan dan Anak serta Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi.
"Sudah ditetapkan tersangka keduanya, kami tinggal mengembankan saja nama-nama korban, kami tetap komunikasi kepada Komnas Anak dan KPAI juga," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, remaja kelas 10 SMA berinisial A menjadi korban perdagangan manusia setelah berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi MiChat.
Peristiwa terjadi pada Oktober 2023 lalu. Saat itu korban hendak ke rumah ayah kandungnya di daerah Pondok Gede.
Ketua Komnas Perempuan dan Anak (PA) Lia Latifah mengatakan, ketika berkenalan korban diajak ke kontrakan dan diiming-imingi pekerjaan.
"Korban diiming-imingi kerjaan dengan bayaran Rp1 sampai 2 Juta, terus anak ini tertarik, ditanyalah pekerjaanya apa," kata Lia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.