Cerita Kriminal

Telusuri Jejak WNA Pelanggan Muncikari JL, Polisi Periksa Pengelola Apartemen di Jaksel

Muncikari JL diketahui menjual anak-anak di bawah umur kepada seorang warga negara asing (WNA) bernama Nico.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat diwawancarai soal kasus eksploitasi seksual dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan muncikari berinisial JL, Kamis (12/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi akan memeriksa saksi-saksi terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tersangka muncikari berinisial JL (30).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, salah satu saksi yang akan diperiksa yaitu pengelola apartemen di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

"Kami juga akan memanggil dari pihak pengurus apartemen tempat kejadian itu terjadi," kata Bintoro kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Selain itu, lanjut Bintoro, nantinya penyidik juga akan memeriksa para ABG perempuan yang menjadi korban.

Pemeriksaan saksi-saksi itu bertujuan untuk mengungkap warga negara asing (WNA) bernama Nico yang menjadi pelanggan dari muncikari JL.

"Sejauh ini kami melakukan pendalaman dan akan memanggil beberapa orang saksi dan korban juga untuk membuka penyidikan ini sehingga si pelaku dalam hal ini yang menjadi DPO inisial Nico bisa tertangkap," ujar Bintoro.

Dari hasil pengembangan polisi, korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipekerjakan oleh muncikari JL berjumlah delapan anak yang rata-rata berusia 17 hingga 19 tahun.

"Polres Jakarta Selatan dalam hal ini Unit PPA telah melakukan pendalaman terhadap laporan masyarakat tersebut. Selanjutnya dari hasil pemeriksaan pelaku inisial JL mengakui bahwa yang bersangkutan telah mempekerjakan delapan orang anak," kata Bintoro.

Selain remaja perempuan berinisial ACA (17), tujuh korban lainnya yaitu berinisial S, M, J, D, A, F, dan P.

Bintoro mengungkapkan, muncikari JL menjual delapan anak tersebut dengan harga bervariasi antara Rp 2-3 juta.

"Jadi untuk pada korban ini diberikan uang sekitar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta. (Namun) yang bersangkutan mendapat fee sekitar antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta setiap sekali main," ungkap dia.

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap korban jumlah korban eksploitasi seksual dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipekerjakan oleh muncikari JL (30) berjumlah delapan anak.
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap korban jumlah korban eksploitasi seksual dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipekerjakan oleh muncikari JL (30) berjumlah delapan anak. (Kolase TribunJakarta.com)

Muncikari JL diketahui menjual anak-anak di bawah umur kepada seorang warga negara asing (WNA) bernama Nico.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, Nico melakukan perekaman secara diam-diam saat berhubungan intim dengan ACA pada Juni 2022.

"Pada saat itu juga ternyata oleh pelanggannya dilakukan perekaman selama melakukan aktivitas hubungan seksual tersebut," kata Yossi saat merilis kasus ini di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved