Cerita Kriminal
Telusuri Jejak WNA Pelanggan Muncikari JL, Polisi Periksa Pengelola Apartemen di Jaksel
Muncikari JL diketahui menjual anak-anak di bawah umur kepada seorang warga negara asing (WNA) bernama Nico.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi akan memeriksa saksi-saksi terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tersangka muncikari berinisial JL (30).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, salah satu saksi yang akan diperiksa yaitu pengelola apartemen di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami juga akan memanggil dari pihak pengurus apartemen tempat kejadian itu terjadi," kata Bintoro kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Selain itu, lanjut Bintoro, nantinya penyidik juga akan memeriksa para ABG perempuan yang menjadi korban.
Pemeriksaan saksi-saksi itu bertujuan untuk mengungkap warga negara asing (WNA) bernama Nico yang menjadi pelanggan dari muncikari JL.
"Sejauh ini kami melakukan pendalaman dan akan memanggil beberapa orang saksi dan korban juga untuk membuka penyidikan ini sehingga si pelaku dalam hal ini yang menjadi DPO inisial Nico bisa tertangkap," ujar Bintoro.
Dari hasil pengembangan polisi, korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipekerjakan oleh muncikari JL berjumlah delapan anak yang rata-rata berusia 17 hingga 19 tahun.
"Polres Jakarta Selatan dalam hal ini Unit PPA telah melakukan pendalaman terhadap laporan masyarakat tersebut. Selanjutnya dari hasil pemeriksaan pelaku inisial JL mengakui bahwa yang bersangkutan telah mempekerjakan delapan orang anak," kata Bintoro.
Selain remaja perempuan berinisial ACA (17), tujuh korban lainnya yaitu berinisial S, M, J, D, A, F, dan P.
Bintoro mengungkapkan, muncikari JL menjual delapan anak tersebut dengan harga bervariasi antara Rp 2-3 juta.
"Jadi untuk pada korban ini diberikan uang sekitar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta. (Namun) yang bersangkutan mendapat fee sekitar antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta setiap sekali main," ungkap dia.

Muncikari JL diketahui menjual anak-anak di bawah umur kepada seorang warga negara asing (WNA) bernama Nico.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, Nico melakukan perekaman secara diam-diam saat berhubungan intim dengan ACA pada Juni 2022.
"Pada saat itu juga ternyata oleh pelanggannya dilakukan perekaman selama melakukan aktivitas hubungan seksual tersebut," kata Yossi saat merilis kasus ini di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023).
FAKTA Kejam Terkuak Suami Bakar Istri di Jatinegara, Pelaku Keliaran Bebas & Pernah Berbuat Kriminal |
![]() |
---|
Motor Mewah Harley Davidson Hilang di Senayan City, Sehari Kemudian Ditemukan di Bekasi |
![]() |
---|
Misteri Sosok Pencuri Motor Mewah di Senayan City, Polisi Ungkap Temuan Bukan Orang Sembarangan |
![]() |
---|
Remaja 16 Tahun yang Bunuh Siswi Kelas 6 SD di Cilincing Ditangkap, Ngaku Rudapaksa Jasad Korban |
![]() |
---|
Tragis! Suami di Jatinegara Bakar Istri Hidup-hidup, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.